26 Safar 1429 H
Oleh: Al-Ustâdz Abû Abdillâh Muhammad Al-Makassarî
Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.
Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com
Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga |
26 Safar 1429 H
Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi
Pertanyaan:
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?
Jawab:
Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
25 Safar 1429 H
Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
25 Safar 1429 H
Oleh: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Siang datang bukan untuk mengejar malam, malam tiba bukan untuk mengejar siang. Siang dan malam datang silih berganti dan takkan pernah kembali lagi. Menanti adalah hal yang paling membosankan, apalagi jika menanti sesuatu yang tidak pasti. Sementara waktu berjalan terus dan usia semakin bertambah, namun satu pertanyaan yang selalu mengganggu “Kapan aku menikah??”
Resah dan gelisah kian menghantui hari-harinya. Manakala usia telah melewati kepala tiga, sementara jodoh tak kunjung datang. Apalagi jika melihat di sekitarnya, semua teman-teman seusianya, bahkan yang lebih muda darinya telah naik ke pelaminan atau sudah memiliki keturunan. Baginya, ini suatu kenyataan yang menyakitkan sekaligus membingungkan. Menyakitkan tatkala masyarakat memberinya gelar sebagai “bujang lapuk” atau“perawan tua”, “tidak laku”. Membingungkan tatkala tidak ada yang mau peduli dan ambil pusing dengan masalah yang tengah dihadapinya. Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Aqidah & Manhaj, Munakahat & Keluarga |
23 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?
Jawaban:
Perkataan penanya “Sebelum Pernikahan”, apabila yang dimaksud sebelum masuk dan setelah akad nikah, maka tidak mengapa. Sebab dengan akad, wanita tersebut telah menjadi istrinya, meskipun belum mendapatkan surat resmi untuk masuk (membina rumah tangga) bersamanya.
Adapun apabila hubungan tersebut dilakukan sebelum nikah, pada saat mengkhitbah atau sebelumnya, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
16 Safar 1429 H
Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Manusia tidak selamanya bisa menghadirkan hati untuk selalu mengingat akhirat. Dalam hidup berumah tangga, ada saat-saat bagi kita untuk bercanda dengan anak-anak, bermesraan dengan suami, dan kesenangan-kesenangan dunia lainnya. Bagaimana mengelola itu semua sehingga kehidupan kita senantiasa dalam naungan syariat?
Mungkin pernah terlintas di benak kita bahwa hari-hari bersama suami dan anak-anak kadang dipenuhi dengan kelalaian. Kita disibukkan untuk melayani mereka, mengurusi dan mempersiapkan kebutuhan mereka. Belum lagi menyempatkan diri untuk duduk bermesraan dan bercengkerama dengan suami, ditambah dengan bermain dan bersenda gurau dengan anak-anak. Bersama mereka, kita selalu tertawa dan seakan lupa dengan kehidupan setelah kehidupan ini. Bersama mereka, seakan kita merasa kebersamaan ini akan kekal, tidak akan ada perpisahan. Yang ada hanyalah kebahagiaan demi kebahagiaan, kesenangan demi kesenangan. Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga, Muslimah |
16 Safar 1429 H
Penulis : Al-Ustâdzah Ummu ‘Abdirrahmân bintu ‘Imrân
Salah satu “bentuk” pendidikan orangtua kepada anak-anak adalah memberikan makanan atau suapan yang halal kepada mereka. Karena, disadari atau tidak, pemenuhan kebutuhan hidup yang bersumber dari yang haram, bisa membentuk kejelekan pada diri sang anak.
Mungkin tak akan asing lagi di telinga setiap orang bila kita katakan bahwa salah satu kewajiban orangtua adalah memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Segala yang dibutuhkan si anak menjadi kewajiban orangtua untuk memenuhinya sesuai dengan kemampuannya. Makanan dan minuman sehari-hari, pakaian, biaya untuk keperluan sekolah, dan segala tetek-bengek yang diperlukan oleh anak menjadi tanggungan orangtua. Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga, Permata Hati |