19 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâhu
Al-Bukhari rahimahullâh berkata (9/132): Musaddad mengabarkan kepada kami, dia berkata: Yahya mengabarkan kepada kami dari dari ‘Ubaidillah, ia berkata: Sa’id bin Abi Sa’id mengabarkan kepadaku dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, kemuliaan nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka nikahilah wanita yang baik agamanya niscaya kamu beruntung.”
Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim (2/1086).
Makna hadits tersebut adalah bahwa dalam memilih wanita sebagai istri, manusia terbagi menjadi empat bagian:
- Di antara mereka ada yang menyukai wanita yang memiliki agama dan berharta.
- Ada yang menyukai wanita yang memiliki nasab mulia.
- Ada yang menyukai wanita berwajah rupawan.
- Dan yang menyukai wanita yang baik agamanya.
Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga |
03 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Al-Ustâdz Abû ‘Abdillâh Muhammad Al-Makassarî
Pertanyaan:
1. Apabila seorang muslim ingin menikah, bagaimana syariat mengatur cara mengenal seorang muslimah sementara pacaran terlarang dalam Islam?
2. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?
3. Bagaimana hukum seorang ikhwan (lelaki) mengungkapkan perasaannya (sayang atau cinta) kepada akhwat (wanita) calon istrinya?
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:
بِسْمِ اللهِ، الْحَمْدُ للهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ
Benar sekali pernyataan anda bahwa pacaran adalah haram dalam Islam. Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga |
27 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î
Soal:
Seorang pria ingin menikahi seorang wanita. Ia merasa malas untuk pergi menghadap qadhi (di Indonesia KUA -pent), lalu ia mengutus seorang temannya atau seorang familinya dan menerima akad nikah dari qadhi. Ketika orang yang diutus itu kembali menemuinya ia berkata kepadanya: “Apakah kamu menerima apa yang telah saya terima dari qadhi?” Lalu ia menjawab: “Saya terima.” Apakah akad nikah seperti ini sah, ataukah tidak?
Asy-Syaikh menjawab: “Mewakilkan akad nikah kepada orang lain boleh hukumnya. Kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zhahirnya terjadi pada beberapa istri Nabi, di antaranya ini terjadi pada Ummu Habibah.” (Ijaabatu as-Saail, Soal No. 119) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
26 Safar 1429 H
Oleh: Al-Ustâdz Abû Abdillâh Muhammad Al-Makassarî
Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:
a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?
Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar.
Ahmad Abdullah
ahm…@plasa.com
Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga |
26 Safar 1429 H
Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi
Pertanyaan:
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?
Jawab:
Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
25 Safar 1429 H
Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
25 Safar 1429 H
Oleh: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Siang datang bukan untuk mengejar malam, malam tiba bukan untuk mengejar siang. Siang dan malam datang silih berganti dan takkan pernah kembali lagi. Menanti adalah hal yang paling membosankan, apalagi jika menanti sesuatu yang tidak pasti. Sementara waktu berjalan terus dan usia semakin bertambah, namun satu pertanyaan yang selalu mengganggu “Kapan aku menikah??”
Resah dan gelisah kian menghantui hari-harinya. Manakala usia telah melewati kepala tiga, sementara jodoh tak kunjung datang. Apalagi jika melihat di sekitarnya, semua teman-teman seusianya, bahkan yang lebih muda darinya telah naik ke pelaminan atau sudah memiliki keturunan. Baginya, ini suatu kenyataan yang menyakitkan sekaligus membingungkan. Menyakitkan tatkala masyarakat memberinya gelar sebagai “bujang lapuk” atau“perawan tua”, “tidak laku”. Membingungkan tatkala tidak ada yang mau peduli dan ambil pusing dengan masalah yang tengah dihadapinya. Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Aqidah & Manhaj, Munakahat & Keluarga |