02 Jumada al-Ula 1429 H

Mahar dalam Pandangan Syariat

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim

Wajibnya Mahar

Dalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ

“Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (An-Nisa’: 24)

Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4) Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga | 0 Comments

25 Rabbi al-Thanni 1429 H

Menikah dengan Aturan Islam

Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim

Sebagai salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan syariat.

Pengertian Nikah
Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah. Read the rest of this entry »

posted in Munakahat & Keluarga | 0 Comments

23 Rabbi al-Thanni 1429 H

Nikah dalam Lingkaran Fitnah

Penulis: Al-Ustadz Abul Faruq Ayip Syafrudin

Menikah, sebagaimana praktik ibadah lainnya dalam Islam, juga terkepung oleh pelbagai penyimpangan. Bagaimana sesungguhnya “menikah” dalam kacamata Islam?

‘Imran bin Hiththan bin Zhabyan, seorang tabiin. Sebelum badai fitnah menghantam, ia seorang yang masyhur dengan menuntut ilmu dan hadits. Lantas, petaka pun tiba. Berawal dari dorongan hasratnya untuk menyadarkan putri pamannya, Hamnah, dari kungkungan paham Khawarij yang menyelimutinya. Ia pun beranjak coba merajut angan. Ia melangkah, mengikat tali kasih dengan putri berparas ayu Kharijiyah. Namun, angan tinggal angan. Citanya semula yang hendak menyadarkan Hamnah dari pemahaman Khawarij, ternyata sirna. Dirinya terfitnah. Read the rest of this entry »

posted in Aqidah & Manhaj, Munakahat & Keluarga | 0 Comments

11 Rabbi al-Thanni 1429 H

Tanggung Jawabmu di Rumah Suamimu

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktivitas di luar rumah, jika mau disadari, sejatinya berpengaruh besar pada perkembangan jiwa anak. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya malah diserahkan kepada sang pembantu/babysitter. Lantas di manakah tanggung jawab untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

Banyak orang bodoh meneriakkan agar wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita diam menganggur dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bahu membahu bersama lelaki membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan!!! Read the rest of this entry »

posted in Munakahat & Keluarga, Muslimah | 2 Comments

03 Rabbi al-Thanni 1429 H

Halilintar kepada Penolak Poligami

Oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir -Rahimahullah-

Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam “celotehan” kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru “emansipasi wanita” dan pembela ajaran “persamaan gender” seolah-olah beliau hidup di zaman kita membantah orang-orang yang mengatakan: “poligami bukan sunnah” -lalai atau belagak bodo bahwa sunnah dimaksud adalah ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, atau mengatakan: “poligami bukan ajaran Islam” -karena nekat ingin memperdaya kaum muslimin awam- dan ucapan-ucapan yang lainnya yang bersumber dari keawaman yang dibungkus dengan bahasa yang sepertinya ilmiyah. Hasbunallahu wa ni’mal wakiil.

Dan maklum diketahui, bahwa di sini kami bukan dalam rangka memperingati Hari Kartini -sekali-kali tidak-. Read the rest of this entry »

posted in Membantah Feminis, Munakahat & Keluarga | 1 Comment

27 Rabbi al-Awwal 1429 H

Kecemburuan Wanita dan Hikmah Ta’addud (Poligami)

Penulis: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh

Berkata Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah (9/320): “Telah bercerita kepada kami ‘Ali, ia berkata telah berbicara kepada kami Ibnu ‘Aliyah dari Humaid dari Anas, ia berkata: “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berada di tempat sebagian istrinya. Lalu salah satu dari Ummul Mukminin mengirim piring yang berisi makanan, maka istri Nabi yang sedang berada di rumahnya memukul tangan pelayan itu, sehingga jatuhlah piring tersebut dan pecah. Kemudian Nabi memunguti pecahan piring dan makanan, sambil mengatakan: ((غَارَتْ أُمُّكُمْ)) “Ibu kalian cemburu.” Lalu beliau menahan pelayan tersebut sampai beliau menggantinya dengan piring milik istri yang beliau sedang di rumahnya. Lalu beliau memberikan piring yang utuh kepada istri yang piringnya pecah, dan menahan piring yang sudah pecah di rumah istri yang telah memecahkan piring tersebut.”" Read the rest of this entry »

posted in Munakahat & Keluarga, Untaian Nasehat | 9 Comments

19 Rabbi al-Awwal 1429 H

Mengutamakan Menikah dengan Wanita yang Shalihah dan Sebaliknya

Oleh: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâhu

Al-Bukhari rahimahullâh berkata (9/132): Musaddad mengabarkan kepada kami, dia berkata: Yahya mengabarkan kepada kami dari dari ‘Ubaidillah, ia berkata: Sa’id bin Abi Sa’id mengabarkan kepadaku dari bapaknya, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, kemuliaan nasabnya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka nikahilah wanita yang baik agamanya niscaya kamu beruntung.”

Hadits tersebut diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim (2/1086).

Makna hadits tersebut adalah bahwa dalam memilih wanita sebagai istri, manusia terbagi menjadi empat bagian:

  1. Di antara mereka ada yang menyukai wanita yang memiliki agama dan berharta.
  2. Ada yang menyukai wanita yang memiliki nasab mulia.
  3. Ada yang menyukai wanita berwajah rupawan.
  4. Dan yang menyukai wanita yang baik agamanya.

Read the rest of this entry »

posted in Munakahat & Keluarga | 0 Comments

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Semua permasalahan yang sudah disebutkan dalam hadits yang shahih dari Rasulullah dan berbeda dengan pendapatku, maka saya ruju' dari pendapat itu ketika saya masih hidup ataupun sudah mati."
    - Al-Imam Asy-Syafi'i