03 Jumada al-Ula 1429 H
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Kemapanan adalah alasan yang kerap dikemukakan orangtua atau wali kala menerima atau menolak pinangan seorang laki-laki terhadap putrinya. Mereka berargumen, kemapanan calon suami menjadi kunci utama dari kebahagiaan putrinya. Bagaimana dengan keteladanan salafus shalih dalam hal ini?
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ
“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang wanita kalian, maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. At-Tirmidzi no. 1084, dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa’ no. 1868, Ash-Shahihah no. 1022) Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga |
02 Jumada al-Ula 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Wajibnya Mahar
Dalam pernikahan mahar merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (An-Nisa’: 24)
Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga |
25 Rabbi al-Thanni 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Sebagai salah satu ibadah yang mulia kedudukannya, menikah berikut prosesi yang mendahului ataupun setelahnya juga memiliki rambu-rambu yang telah digariskan syariat.
Pengertian Nikah
Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpun atau mengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima’ (“hubungan” suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar’i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta’ (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat beroleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah. Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga |
23 Rabbi al-Thanni 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abul Faruq Ayip Syafrudin
Menikah, sebagaimana praktik ibadah lainnya dalam Islam, juga terkepung oleh pelbagai penyimpangan. Bagaimana sesungguhnya “menikah” dalam kacamata Islam?
‘Imran bin Hiththan bin Zhabyan, seorang tabiin. Sebelum badai fitnah menghantam, ia seorang yang masyhur dengan menuntut ilmu dan hadits. Lantas, petaka pun tiba. Berawal dari dorongan hasratnya untuk menyadarkan putri pamannya, Hamnah, dari kungkungan paham Khawarij yang menyelimutinya. Ia pun beranjak coba merajut angan. Ia melangkah, mengikat tali kasih dengan putri berparas ayu Kharijiyah. Namun, angan tinggal angan. Citanya semula yang hendak menyadarkan Hamnah dari pemahaman Khawarij, ternyata sirna. Dirinya terfitnah. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Munakahat & Keluarga |
11 Rabbi al-Thanni 1429 H
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktivitas di luar rumah, jika mau disadari, sejatinya berpengaruh besar pada perkembangan jiwa anak. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya malah diserahkan kepada sang pembantu/babysitter. Lantas di manakah tanggung jawab untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?
Banyak orang bodoh meneriakkan agar wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita diam menganggur dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bahu membahu bersama lelaki membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan!!! Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga, Muslimah |
03 Rabbi al-Thanni 1429 H
Oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir -Rahimahullah-
Pembaca yang budiman, sudah dimaklumi bahwa momentum peringatan Hari Kartini setiap 21 April oleh banyak kalangan dijadikan kesempatan untuk menyuarakan kembali isu persamaan gender. Dengannya mereka menikam syariat yang suci. Dan di antara yang sering menjadi sorotan manusia-manusia tidak beradab tersebut adalah syariat poligami. Maka dalam rangka menjelaskan kebenaran dan membungkam “celotehan” kami turunkan tulisan seorang pemuka ulama Universitas Al Azhar Cairo Mesir di zamannya Asy-Syaikh Ahmad Syakir yang membantah celotehan penyeru “emansipasi wanita” dan pembela ajaran “persamaan gender” seolah-olah beliau hidup di zaman kita membantah orang-orang yang mengatakan: “poligami bukan sunnah” -lalai atau belagak bodo bahwa sunnah dimaksud adalah ajaran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, atau mengatakan: “poligami bukan ajaran Islam” -karena nekat ingin memperdaya kaum muslimin awam- dan ucapan-ucapan yang lainnya yang bersumber dari keawaman yang dibungkus dengan bahasa yang sepertinya ilmiyah. Hasbunallahu wa ni’mal wakiil.
Dan maklum diketahui, bahwa di sini kami bukan dalam rangka memperingati Hari Kartini -sekali-kali tidak-. Read the rest of this entry »
posted in Membantah Feminis, Munakahat & Keluarga |
27 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh
Berkata Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah (9/320): “Telah bercerita kepada kami ‘Ali, ia berkata telah berbicara kepada kami Ibnu ‘Aliyah dari Humaid dari Anas, ia berkata: “Adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berada di tempat sebagian istrinya. Lalu salah satu dari Ummul Mukminin mengirim piring yang berisi makanan, maka istri Nabi yang sedang berada di rumahnya memukul tangan pelayan itu, sehingga jatuhlah piring tersebut dan pecah. Kemudian Nabi memunguti pecahan piring dan makanan, sambil mengatakan: ((غَارَتْ أُمُّكُمْ)) “Ibu kalian cemburu.” Lalu beliau menahan pelayan tersebut sampai beliau menggantinya dengan piring milik istri yang beliau sedang di rumahnya. Lalu beliau memberikan piring yang utuh kepada istri yang piringnya pecah, dan menahan piring yang sudah pecah di rumah istri yang telah memecahkan piring tersebut.”" Read the rest of this entry »
posted in Munakahat & Keluarga, Untaian Nasehat |