27 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî
Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.
Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
27 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.
Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/86) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
27 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî
Shalat, ibadah yang demikian utama ini ternyata banyak yang meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan, namun tak sedikit yang mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yang belajar “Islam” ke negara-negara Barat.
Shalat sebagaimana yang kita ketahui merupakan tiang agama, seperti dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:
رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ
“Pokok dari perkara ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fi sabillah.” (HR. Ahmad 5/231, At-Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3979, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
25 Safar 1429 H
Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?
Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:
Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
19 Safar 1429 H
Oleh: Buletin Al-Ilmu Jember
Sudah menjadi perkara yang maklum, bahwa tidak ada seorang manusia pun di muka bumi ini yang sempurna. Manusia adalah tempat salah dan dosa. Lupa dan khilaf sudah menjadi sesuatu yang lumrah yang akan menimpa setiap insan. Selamat dari dosa dan kesalahan tidak dapat dimiliki kecuali oleh para Nabi ‘alaihimussalam.
Kalau kita mau menghitung, sudah berapa banyak dosa-dosa dan kesalahan yang kita lakukan hari ini, belum lagi hari kemarin, lusa, dan seterusnya. Bukan tidak mungkin kita terjerumus ke dalam perbuatan dosa-dosa besar yang tanpa kita sadari pula. Semoga Allah melindungi kita.
Demikianlah keadaan manusia, Allah banyak menyebutkan di dalam Al Qur’an tentang keadaan manusia yang serba kurang. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
19 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari Al-Bugisi
Sudah bukan rahasia lagi kalau di tengah-tengah kaum muslimin, banyak tersebar berbagai jenis shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Shalawat-shalawat itu biasanya dibuat oleh pemimpin tarekat sufi tertentu yang dianggap baik oleh sebagian umat Islam kemudian disebarkan hingga diamalkan secara turun temurun. Padahal jika shalawat-shalawat semacam itu diperhatikan secara cermat, akan nampak berbagai penyimpangan berupa kesyirikan, bid’ah, ghuluw terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan sebagainya.
A. Shalawat Nariyah
Shalawat jenis ini banyak tersebar dan diamalkan di kalangan kaum muslimin. Bahkan ada yang menuliskan lafadznya di sebagian dinding masjid. Mereka berkeyakinan, siapa yang membacanya 4444 kali, hajatnya akan terpenuhi atau akan dihilangkan kesulitan yang dialaminya. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah |
14 Safar 1429 H
Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Mungkin kita biasa melihat atau mendengar istilah “kayu ajaib” dalam cerita fiktif atau realita nyata. Kayu ajaib identiknya digunakan oleh para tukang sihir yang terlaknat. Namun “kayu ajaib” dalam tulisan kali ini adalah kayu siwak yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.
Di antara keajaiban kayu siwak, ia mengandung banyak zat-zat yang berfungsi bagi kesehatan gigi, dan mengandung aroma yang mengharumkan bau mulut, walau tak memakai sikat gigi. Silakan coba sendiri; banyak kok dijual dimana-mana. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |