27 Safar 1429 H

Hukum Meninggalkan Shalât

Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî

Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.

Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

27 Safar 1429 H

Syarat-syarat Shalât

Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.

Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/86) Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

27 Safar 1429 H

Shalât dan Hukumnya

Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî

Shalat, ibadah yang demikian utama ini ternyata banyak yang meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan, namun tak sedikit yang mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yang belajar “Islam” ke negara-negara Barat.

Shalat sebagaimana yang kita ketahui merupakan tiang agama, seperti dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:

رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

“Pokok dari perkara ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fi sabillah.” (HR. Ahmad 5/231, At-Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3979, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah) Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

25 Safar 1429 H

Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil

Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:

1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:

Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga, Muslimah | 29 Comments

19 Safar 1429 H

Menggapai Jannatullâh dengan Taubat

Oleh: Buletin Al-Ilmu Jember

Sudah menjadi perkara yang maklum, bahwa tidak ada seorang manusia pun di muka bumi ini yang sempurna. Manusia adalah tempat salah dan dosa. Lupa dan khilaf sudah menjadi sesuatu yang lumrah yang akan menimpa setiap insan. Selamat dari dosa dan kesalahan tidak dapat dimiliki kecuali oleh para Nabi ‘alaihimussalam.

Kalau kita mau menghitung, sudah berapa banyak dosa-dosa dan kesalahan yang kita lakukan hari ini, belum lagi hari kemarin, lusa, dan seterusnya. Bukan tidak mungkin kita terjerumus ke dalam perbuatan dosa-dosa besar yang tanpa kita sadari pula. Semoga Allah melindungi kita.

Demikianlah keadaan manusia, Allah banyak menyebutkan di dalam Al Qur’an tentang keadaan manusia yang serba kurang. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 2 Comments

19 Safar 1429 H

Shalawat-Shalawat Bid’ah

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari Al-Bugisi

Sudah bukan rahasia lagi kalau di tengah-tengah kaum muslimin, banyak tersebar berbagai jenis shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Shalawat-shalawat itu biasanya dibuat oleh pemimpin tarekat sufi tertentu yang dianggap baik oleh sebagian umat Islam kemudian disebarkan hingga diamalkan secara turun temurun. Padahal jika shalawat-shalawat semacam itu diperhatikan secara cermat, akan nampak berbagai penyimpangan berupa kesyirikan, bid’ah, ghuluw terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan sebagainya.

A. Shalawat Nariyah

Shalawat jenis ini banyak tersebar dan diamalkan di kalangan kaum muslimin. Bahkan ada yang menuliskan lafadznya di sebagian dinding masjid. Mereka berkeyakinan, siapa yang membacanya 4444 kali, hajatnya akan terpenuhi atau akan dihilangkan kesulitan yang dialaminya. Read the rest of this entry »

posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah | 2 Comments

14 Safar 1429 H

Kayu Ajaib

Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Mungkin kita biasa melihat atau mendengar istilah “kayu ajaib” dalam cerita fiktif atau realita nyata. Kayu ajaib identiknya digunakan oleh para tukang sihir yang terlaknat. Namun “kayu ajaib” dalam tulisan kali ini adalah kayu siwak yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.

Di antara keajaiban kayu siwak, ia mengandung banyak zat-zat yang berfungsi bagi kesehatan gigi, dan mengandung aroma yang mengharumkan bau mulut, walau tak memakai sikat gigi. Silakan coba sendiri; banyak kok dijual dimana-mana. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 4 Comments

  • Komentar

    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
    • dewi: Assalamu alaikum warohmatullahi wabaroka...
    • Hamba Allaah: MaasyaAllaah... Jazaakunnallaahu Khayran...
    • Mas To: Assalamu'alaikum... Dlm bina kluarga aq...
    • abu al-jabir: harga itu sdh termasuk bangunannya atau ...
    • Ainiy: Subhanallah ,sangat bermanfaat .. Ana i...
    • Ashar: Bgmn kalo mau komentar di slh satu artik...
    • iza: assalamu'alaykum...afwan ana izin share,...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Menyia-nyiakan waktu itu lebih jelek daripada kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan akhirat, sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.
    - Ibnul Qayyim, Al Fawa'id
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked
    27 Safar 1429 H

    Hukum Meninggalkan Shalât

    Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî

    Telah kita ketahui kesepakatan ulama tentang kafirnya orang yang menentang kewajiban shalat. Namun, bagi yang meninggalkannya karena malas, terlebih lagi ia masih mengimani bahwa shalat itu amalan yang disyariatkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, antara yang mengkafirkan dengan yang tidak mengkafirkan dan apakah ia dibunuh1 atau tidak.

    Masalah hukum orang yang meninggalkan shalat ini memang merupakan masalah khilafiyyah sejak zaman dahulu di kalangan salaful ummah, dan perselisihannya teranggap (mu’tabar). Oleh karena itu, janganlah kita gegabah menuduh orang yang menyelisihi pendapat kita dalam hal ini, semisal kita mengatakannya Murji` (pengikut pemahaman Murji`ah, karena tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat) atau menvonisnya dengan Khariji (pengikut pemahaman Khawarij, karena mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat). Hukum asal dalam hal khilaf yang mu’tabar adalah seseorang tidak boleh mengingkari pendapat orang lain dan mencelanya. Mencela seseorang karena mengikuti pendapat ulama dari kalangan salaf (para imam yang dikenal) sama dengan mencela ulama salaf tersebut. Read the rest of this entry »

    posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

    27 Safar 1429 H

    Syarat-syarat Shalât

    Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî

    Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.

    Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Dalam arti, bila ia tidak ada maka pasti tidak ada hukum. Namun adanya perkara tersebut tidak mengharuskan adanya hukum. Contohnya, adanya wudhu sebagai suatu syarat dalam ibadah shalat tidak mengharuskan adanya shalat. Karena bisa jadi orang berwudhu bukan untuk shalat tapi untuk menjaga agar ia selalu di atas thaharah atau ia wudhu karena hendak tidur. Sebaliknya bila tidak ada wudhu (ataupun penggantinya) maka tidak sah shalatnya. Contoh lain, adanya dua saksi merupakan syarat sahnya suatu akad nikah. Namun adanya dua saksi tidak mengharuskan adanya akad nikah, sebaliknya bila tidak ada dua saksi tidak sah suatu pernikahan. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/396, Al-Mulakhkhashul Fiqhi, 1/86) Read the rest of this entry »

    posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

    27 Safar 1429 H

    Shalât dan Hukumnya

    Penulis: Al-Ustâdz Muslim Abû Ishâq Al-Atsarî

    Shalat, ibadah yang demikian utama ini ternyata banyak yang meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan, namun tak sedikit yang mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yang belajar “Islam” ke negara-negara Barat.

    Shalat sebagaimana yang kita ketahui merupakan tiang agama, seperti dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya:

    رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ، وَذَرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ

    “Pokok dari perkara ini adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad fi sabillah.” (HR. Ahmad 5/231, At-Tirmidzi no. 2616 dan Ibnu Majah no. 3979, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi dan Shahih Ibnu Majah) Read the rest of this entry »

    posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

    25 Safar 1429 H

    Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil

    Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

    1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

    2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

    3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

    Kami jawab -dengan meminta pertolongan dari Allah Al-’Alim Al-Hakim sebagai berikut:

    1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam:

    Satu: Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil. Read the rest of this entry »

    posted in Fiqh Ibadah, Munakahat & Keluarga, Muslimah | 29 Comments

    19 Safar 1429 H

    Menggapai Jannatullâh dengan Taubat

    Oleh: Buletin Al-Ilmu Jember

    Sudah menjadi perkara yang maklum, bahwa tidak ada seorang manusia pun di muka bumi ini yang sempurna. Manusia adalah tempat salah dan dosa. Lupa dan khilaf sudah menjadi sesuatu yang lumrah yang akan menimpa setiap insan. Selamat dari dosa dan kesalahan tidak dapat dimiliki kecuali oleh para Nabi ‘alaihimussalam.

    Kalau kita mau menghitung, sudah berapa banyak dosa-dosa dan kesalahan yang kita lakukan hari ini, belum lagi hari kemarin, lusa, dan seterusnya. Bukan tidak mungkin kita terjerumus ke dalam perbuatan dosa-dosa besar yang tanpa kita sadari pula. Semoga Allah melindungi kita.

    Demikianlah keadaan manusia, Allah banyak menyebutkan di dalam Al Qur’an tentang keadaan manusia yang serba kurang. Read the rest of this entry »

    posted in Fiqh Ibadah | 2 Comments

    19 Safar 1429 H

    Shalawat-Shalawat Bid’ah

    Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari Al-Bugisi

    Sudah bukan rahasia lagi kalau di tengah-tengah kaum muslimin, banyak tersebar berbagai jenis shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Shalawat-shalawat itu biasanya dibuat oleh pemimpin tarekat sufi tertentu yang dianggap baik oleh sebagian umat Islam kemudian disebarkan hingga diamalkan secara turun temurun. Padahal jika shalawat-shalawat semacam itu diperhatikan secara cermat, akan nampak berbagai penyimpangan berupa kesyirikan, bid’ah, ghuluw terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan sebagainya.

    A. Shalawat Nariyah

    Shalawat jenis ini banyak tersebar dan diamalkan di kalangan kaum muslimin. Bahkan ada yang menuliskan lafadznya di sebagian dinding masjid. Mereka berkeyakinan, siapa yang membacanya 4444 kali, hajatnya akan terpenuhi atau akan dihilangkan kesulitan yang dialaminya. Read the rest of this entry »

    posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah | 2 Comments

    14 Safar 1429 H

    Kayu Ajaib

    Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

    Mungkin kita biasa melihat atau mendengar istilah “kayu ajaib” dalam cerita fiktif atau realita nyata. Kayu ajaib identiknya digunakan oleh para tukang sihir yang terlaknat. Namun “kayu ajaib” dalam tulisan kali ini adalah kayu siwak yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.

    Di antara keajaiban kayu siwak, ia mengandung banyak zat-zat yang berfungsi bagi kesehatan gigi, dan mengandung aroma yang mengharumkan bau mulut, walau tak memakai sikat gigi. Silakan coba sendiri; banyak kok dijual dimana-mana. Read the rest of this entry »

    posted in Fiqh Ibadah | 4 Comments

    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked