17 Rabbi al-Awwal 1429 H

Mahram, Perkara yang Diabaikan

Penulis: Al Ustâdzah Ummu Ishâq Zulfâ Husein Al-Atsariyyah

Perselingkuhan dengan ipar, perzinaan dengan saudara sepupu, adalah sebagian peristiwa yang sudah banyak terjadi di sekitar kita. Mengapa terjadi demikian? Ini tak lain dikarenakan hukum syariat telah dilanggar dan diabaikan. Berduaan dengan kerabat non mahram, menampakkan aurat di depannya, dsb, merupakan perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar sering lakukan dengan menjadikan hubungan kekerabatan sebagai tameng.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))

“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338) Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 0 Comments

05 Rabbi al-Awwal 1429 H

Berapa Lama Masa Nifas dan Masa Haidh?

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdiî rahimahullâh

Soal:

Syaikh yang mulia, kami mohon fatwanya, semoga anda memperoleh ganjaran pahala. Berapa lama berlangsungnya masa nifas, sehingga dia bisa (kembali) shalat? Demikian juga (berlangsungnya) masa haid?

Asy-Syaikh menjawab:

Wanita dalam keadaan nifas sampai darah nifas tidak lagi keluar, kemudian ia (harus) mandi besar dan melaksanakan shalat. Kondisi wanita satu sama lainnya berbeda. Di antara mereka ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan pasca persalinan. Di antara mereka ada yang terhenti darahnya dalam selang waktu 25 hari. Bisa jadi di antara mereka ada yang terhenti darah nifasnya setelah 40 hari atau 60 hari jika melihat darah telah berhenti. Bahkan di antara mereka ada yang tidak melihat darah sama sekali. ‘Aisyah pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak melihat darah, beliau berkata: “Allah telah membersihkan (darah)nya.” Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama 60 hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah | 14 Comments

01 Rabbi al-Awwal 1429 H

Permasalahan Seputar Nifas

Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah

Dalam kitab Sittiina Sua’alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal ‘Itimar, As Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.

Berikut sebagian nukilannya:

1) Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?

Beliau rahimahullah menjawab: “Ya wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).” Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 2 Comments

01 Rabbi al-Awwal 1429 H

Penggunaan Obat untuk Mencegah Haidh

Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah

Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?

Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima’ith Thabi‘iyyah lin Nisa’ dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.

Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:

Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 0 Comments

29 Safar 1429 H

Hukum Qunût Shubuh

Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

Pertanyaan:

Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya?

Jawab:

Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

28 Safar 1429 H

Pakaian Wanita dalam Shalât

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah

Pakaian wanita saat mengerjakan shalat memiliki aturan tersendiri. Tiap wanita hendaknya memperhatikan pakaiannya ketika shalat, tidak boleh seenaknya, meski shalatnya dilakukan sendirian.

Di masa jahiliyah, kata Ibnu ‘Abbas, wanita biasa thawaf di Ka`bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Mereka thawaf seraya bersyair:

Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
Maka apa yang nampak darinya tidaklah daku halalkan

Maka turunlah ayat:

“Wahai anak Adam kenakanlah zinah1 kalian setiap kali menuju masjid”. (Al-A`raf: 31) [Shahih, HR. Muslim no. 3028] Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 1 Comment

27 Safar 1429 H

Hukum Melafazhkan Niat

Penulis: Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Sarbini

Apakah benar tidak ada bacaan khusus sebelum takbir (bacaan ushalli)?
Koko Wiharto – kok…@yahoo.com

Jawab:

الْحَمْدُ لِلَّهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ

Memang benar demikian, bahkan hal itu merupakan bid’ah yang diada-adakan dalam agama yang sempurna ini. Sebagaimana diterangkan para ulama berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan As Sunnah dengan pemahaman yang benar yang diwarisi dari para shahabat (as-salaf ash-shalih) ridhwanullahi alaihim ajma’in.

1. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (2/285): “Ketahuilah bahwa niat itu tempatnya di qalbu (hati), oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya amalan-amalan itu dikerjakan dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang dia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih, dari shahabat ‘Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu) Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Tafsir Qur'an & Syarah Hadits | 0 Comments

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Menyia-nyiakan waktu itu lebih jelek daripada kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan akhirat, sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.
    - Ibnul Qayyim, Al Fawa'id
    • Arsip Bulan Ini

    • September 2010
      M T W T F S S
      « Aug    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      27282930  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE