07 Rabbi al-Thanni 1429 H

Hukum Gambar Makhluk Bernyawa (1)

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husen Al-Atsariyyah

Tanpa disadari, banyak keseharian kita yang dikelilingi hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Salah satunya adalah dipajangnya gambar atau patung makhluk bernyawa di rumah kita. Foto keluarga hingga tokoh atau artis idola telah menjadi sesuatu yang sangat lazim dijumpai di rumah-rumah kaum muslimin. Bagaimana kita menimbang masalah ini dengan kacamata syariat?

Saudariku muslimah ….

Di rumah kita mungkin masih banyak bentuk/gambar makhluk hidup, baik gambar dua dimensi ataupun tiga dimensi berupa patung, relief, dan semisalnya. Gambar-gambar itu seolah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan kita, karena di mana-mana kita senantiasa menjumpainya. Di dinding rumah ada kalender bergambar fotomodel dengan pose seronok. Di tempat yang sama, ada lukisan foto keluarga. Di atas buffet, ada foto si kecil yang tertawa ceria. Di ruang tamu ada patung pahatan dari Bali. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 5 Comments

18 Rabbi al-Awwal 1429 H

Ar-Radha’ (Hukum Penyusuan)

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Hubungan mahram bisa terjalin dengan tiga sebab: hubungan nasab, penyusuan, dan karena pernikahan. Kajian mahram karena hubungan nasab dan pernikahan telah dibahas dalam edisi sebelumnya. Edisi kali ini akan mengulas hubungan mahram karena sebab kedua, yaitu karena penyusuan. Namun sebelumnya kami bawakan hukum penyusuan ini secara umum untuk tambahan faidah ilmu bagi kami pribadi dan bagi pembaca, wabillahi taufiq.

Saat bayi mungil yang didamba sepasang suami istri telah lahir menghiasi hari-hari indah keduanya, seluruh anggota keluarga menyambut dengan penuh suka cita. Sang ibu mendekatkan sosok mungil itu ke dadanya maka dengan segera mulut kecilnya menempel untuk mulai menyusu. Demikian fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan. Dengan hikmah-Nya Allah bebankan tugas menyusui itu kepada seorang ibu, setelah sebelumnya Dia Yang Maha Kuasa melengkapi tubuh sang ibu dengan organ menyusui. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 4 Comments

17 Rabbi al-Awwal 1429 H

Mahram, Perkara yang Diabaikan

Penulis: Al Ustâdzah Ummu Ishâq Zulfâ Husein Al-Atsariyyah

Perselingkuhan dengan ipar, perzinaan dengan saudara sepupu, adalah sebagian peristiwa yang sudah banyak terjadi di sekitar kita. Mengapa terjadi demikian? Ini tak lain dikarenakan hukum syariat telah dilanggar dan diabaikan. Berduaan dengan kerabat non mahram, menampakkan aurat di depannya, dsb, merupakan perbuatan-perbuatan yang tanpa sadar sering lakukan dengan menjadikan hubungan kekerabatan sebagai tameng.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))

“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338) Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 0 Comments

05 Rabbi al-Awwal 1429 H

Berapa Lama Masa Nifas dan Masa Haidh?

Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdiî rahimahullâh

Soal:

Syaikh yang mulia, kami mohon fatwanya, semoga anda memperoleh ganjaran pahala. Berapa lama berlangsungnya masa nifas, sehingga dia bisa (kembali) shalat? Demikian juga (berlangsungnya) masa haid?

Asy-Syaikh menjawab:

Wanita dalam keadaan nifas sampai darah nifas tidak lagi keluar, kemudian ia (harus) mandi besar dan melaksanakan shalat. Kondisi wanita satu sama lainnya berbeda. Di antara mereka ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan pasca persalinan. Di antara mereka ada yang terhenti darahnya dalam selang waktu 25 hari. Bisa jadi di antara mereka ada yang terhenti darah nifasnya setelah 40 hari atau 60 hari jika melihat darah telah berhenti. Bahkan di antara mereka ada yang tidak melihat darah sama sekali. ‘Aisyah pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak melihat darah, beliau berkata: “Allah telah membersihkan (darah)nya.” Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama 60 hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah | 8 Comments

01 Rabbi al-Awwal 1429 H

Permasalahan Seputar Nifas

Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah

Dalam kitab Sittiina Sua’alan ‘an Ahkamil Haidh fish Shalat wash Shaum wal Hajj wal ‘Itimar, As Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan seputar nifas dan lainnya.

Berikut sebagian nukilannya:

1) Apakah wajib bagi wanita nifas untuk puasa dan shalat apabila ia suci sebelum berlalu waktu 40 hari?

Beliau rahimahullah menjawab: “Ya wajib baginya shalat dan puasa. Ketika seorang wanita yang nifas telah suci sebelum 40 hari, wajib baginya melakukan ibadah puasa apabila bertepatan dengan Ramadhan sebagaimana wajib baginya shalat lima waktu. Dan boleh bagi suaminya untuk menggaulinya karena ia telah suci. Tidak ada yang mencegahnya dari puasa, dari kewajiban shalat, dan kebolehan jima’ (bersetubuh).” Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 2 Comments

01 Rabbi al-Awwal 1429 H

Penggunaan Obat untuk Mencegah Haidh

Penulis: Ummu Ishâq Al-Atsariyyah

Penggunaan obat untuk mencegah atau mendatangkan haid sering dilakukan kaum ibu. Jenisnya pun bermacam-macam tergantung keinginan. Bagaimana Islam memandang permasalahan ini? Bagaimana pula dengan obat untuk mencegah kehamilan?

Untuk menjelaskan masalah penggunaan obat atau jamu dalam rangka mencegah atau mendatangkan haid, berikut kami nukilkan fatwa As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (ulama besar Arab Saudi) yang tercantum dalam kitabnya Risalah fid Dima’ith Thabi‘iyyah lin Nisa’ dalam masalah: Penggunaan obat atau jamu yang dapat mencegah datangnya haid atau sebaliknya, dan obat atau jamu yang dapat mencegah kehamilan atau menggugurkannya.

Penggunaan obat/jamu yang dapat mencegah haid dibolehkan dengan dua syarat:

Pertama, apabila tidak dikhawatirkan terjadinya mudharat pada si wanita. Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah, Muslimah | 0 Comments

29 Safar 1429 H

Hukum Qunût Shubuh

Oleh: Al-Ustâdz Abû Muhammad Dzulqarnain

Pertanyaan:

Salah satu masalah kontraversial di tengah masyarakat adalah qunut Shubuh. Sebagian menganggapnya sebagai amalan sunnah, sebagian lain menganggapnya pekerjaan bid’ah. Bagaimanakah hukum qunut Shubuh sebenarnya?

Jawab:

Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim Read the rest of this entry »

posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments

  • Komentar

    • abu zaid: bismillah, jazakillah khoir.... salam ke...
    • ummu abdillah: assalamu'alaikum tolong diberi tahu m...
    • : Menjadi seorang pendidik y terdidik ajar...
    • Rukia Echy Kuchiki: Jd skrng fokus pd 1 haL yg smua orng cri...
    • pendita: durung dijawab ..
    • dobleh yang malang: blue menyukai postnya yg ini berisi ban...
    • admin: Selengkapnya insya Allah akan dimuat dal...
    • admin: Na'am ustadz, wa fiikum baarokalloh.
    • admin: mungkin ketika itu server sedang sibuk, ...
    • mundzir: ana tdk bsa download file-nya.mungkin ad...
    • Ummu Harun: Bismillah, Untuk bagian 2 nya, ditunggu...
    • ummu umar: bismillah, mau tanya tadz; apakh warna b...
    • ani: bismillah bgmana bila ikhwannya menunda...
    • admin atsarussalaf: Bismillah, Afwn izin ngelink web ini ya ...
    • setiadi: semoga bermanfaat
    • hizha: bismillah... assalmu'alaikum ... semog...
    • ahmad munadi: bismillah.. Assalamu'alaikum warohmatul...
    • admin: wa'alaykumsalam, afwan mau bergabung apa...
    • ummu suhail: waalaikum salam, salam kenal buat aisya...
    • ummu suhail: assalamu alaikum,ustadzah ana mau tanya ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Tidaklah menjadi baik akhir umat ini, melainkan dengan apa yang telah memperbaiki dengannya generasi pertama umat ini. Maka setiap apa yang pada hari itu (zaman shahabat) tidak dikatakan sebagai agama, maka tidak pula hari ini (zaman sekarang) dikatakan sebagai agama."
    - Al-Imam Malik rahimahullah
    • Arsip Bulan Ini

    • March 2010
      M T W T F S S
      « Feb    
      1234567
      891011121314
      15161718192021
      22232425262728
      293031  
    • Arsip Bulanan


    MLM Darussunnah
    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE