27 Safar 1430 H
Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Meninggalnya suami ataupun orang dekat yang dikasihi jelas menggoreskan luka dan duka di dalam hati. Karena suasana hati yang berkabung, tak ada hasrat berhias diri, menyentuh wewangian, ataupun berpakaian indah. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
10 Safar 1430 H
Penulis: Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sanusi
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- :
بَابُ الْمِيَاهِ
(Bab Tentang Air-air) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Tafsir Qur'an & Syarah Hadits |
01 Safar 1430 H
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`
Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |
00 Safar 1430 H
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`
Tanya: Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |
28 Muharram 1430 H
Penulis : Redaksi Sakinah
Tanya: Berapa lama wanita yang nifas meninggalkan shalat?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan: Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
07 Muharram 1430 H
Oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah
Menata shaf dalam shalat merupakan hal penting saat kita menunaikan shalat berjama’ah. Namun sangat disayangkan, sunnah Rasul ini mulai diabaikan bahkan cenderung dilupakan.
Saudariku muslimah… Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah, Muslimah |
04 Dhul-Hijjah 1429 H
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin
Definisi
Al-Imam Al-Jauhari rahimahullahu menukil dari Al-Ashmu’i bahwa ada 4 bacaan pada kata اضحية:
1. Dengan mendhammah hamzah: أُضْحِيَّةٌ
2. Dengan mengkasrah hamzah: إِضْحِيَّةٌ
Bentuk jamak untuk kedua kata di atas adalah أَضَاحِي boleh dengan mentasydid ya` atau tanpa mentasydidnya (takhfif). Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |