09 Jumada al-Thanni 1430 H
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i
Apakah seorang wanita yang telah berhenti darah haidnya setelah tiga hari dan mandi suci ia terhitung telah suci? Karena sebagian wanita yang darahnya telah berhenti keluar namun tidak segera mandi dan tidak mengerjakan shalat sampai berlalu sepuluh hari. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
00 Jumada al-Thanni 1430 H
Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu
Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
19 Jumada al-Ula 1430 H
Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
28 Rabbi al-Thanni 1430 H
Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.
Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
26 Rabbi al-Thanni 1430 H
Penulis : Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari
* Hilang akal
Ada dua bentuk hilangnya akal seseorang:
1. Hilangnya akal secara keseluruhan sehingga seseorang tidak waras lagi dalam berpikir, seperti gila.
2. Tertutupnya akal seseorang dalam beberapa saat karena suatu sebab seperti pingsan, mabuk, tidur, dan semisalnya. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
25 Rabbi al-Thanni 1430 H
Penulis : Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari
Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
23 Rabbi al-Thanni 1430 H
Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Shalat, ibadah yang demikian utama ini ternyata banyak yang meninggalkannya. Sebagian besar memang dilatari kemalasan, namun tak sedikit yang mengingkari kewajibannya. Yang disebut belakangan kebanyakan menjangkiti sebagian dari mereka yang belajar “Islam” ke negara-negara Barat. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |