14 Shaban 1430 H
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Ketiga : Meninggalkan makan sahur
Meninggalkan makan sahur merupakan kesalahan dan menyelisihi sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi kesepakatan para ‘ulama tentang disunnahkannya makan sahur. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
14 Shaban 1430 H
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Sebagai orang yang ingin beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapatkan pahala serta ridho-Nya, maka tentunya sebagaimana yang kami ketahui haruslah ibadah tersebut benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah, dan bebas dari adanya kesalahan pada ibadah tersebut. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
22 Jumada al-Thanni 1430 H
Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sesungguhnya segala puji bagi Allah semata. Hanya kepada-Nya kita senantiasa memuji, memohon pertolongan dan meminta ampunan. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak akan ada seorang pun yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya, tak akan ada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
09 Jumada al-Thanni 1430 H
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i
Apakah seorang wanita yang telah berhenti darah haidnya setelah tiga hari dan mandi suci ia terhitung telah suci? Karena sebagian wanita yang darahnya telah berhenti keluar namun tidak segera mandi dan tidak mengerjakan shalat sampai berlalu sepuluh hari. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
00 Jumada al-Thanni 1430 H
Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu
Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
19 Jumada al-Ula 1430 H
Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Bagi kebanyakan wanita, haid dan nifas identik dengan tidak menjalankan shalat atau puasa. Padahal banyak hal lain yang juga perlu diketahui kaitannya dengan ibadah saat seorang wanita mendapatkan haid atau nifas. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
28 Rabbi al-Thanni 1430 H
Penulis : Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum shalat ditunaikan. Berikut adalah penjelasannya.
Sebagai salah satu bentuk ibadah, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pengertian syarat sendiri menurut ulama ilmu ushul adalah perkara yang keberadaan suatu hukum tergantung dengannya. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |