Memperbaiki Beberapa Kesalahan dalam Bulan Ramadhan (4)
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Kedua belas : Anggapan bahwa bersuntik membatalkan puasa Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Ketujuh : Tidak berniat dari malam hari
Juga termasuk sangkaan yang salah dari sebagian kaum muslimin bahwa berniat untuk berpuasa Ramadhan hanyalah pada saat makan sahur saja, padahal yang benar dalam tuntunan syari’at bahwa waktu berniat itu bermula dari terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Ketiga : Meninggalkan makan sahur
Meninggalkan makan sahur merupakan kesalahan dan menyelisihi sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi kesepakatan para ‘ulama tentang disunnahkannya makan sahur. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments
Penulis: Al Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin
Sebagai orang yang ingin beribadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan mendapatkan pahala serta ridho-Nya, maka tentunya sebagaimana yang kami ketahui haruslah ibadah tersebut benar, sesuai dengan tuntunan Al-Qur`an dan Sunnah, dan bebas dari adanya kesalahan pada ibadah tersebut. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments
Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Sesungguhnya segala puji bagi Allah semata. Hanya kepada-Nya kita senantiasa memuji, memohon pertolongan dan meminta ampunan. Kita berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tak akan ada seorang pun yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa yang disesatkan oleh-Nya, tak akan ada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah | 0 Comments
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i
Apakah seorang wanita yang telah berhenti darah haidnya setelah tiga hari dan mandi suci ia terhitung telah suci? Karena sebagian wanita yang darahnya telah berhenti keluar namun tidak segera mandi dan tidak mengerjakan shalat sampai berlalu sepuluh hari. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah | 0 Comments
Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu
Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah | 0 Comments