23 Dhul-Qadah 1428 H
Alhamdulillah Daurah Muslimah akan hadir kembali, yang insyaAllah akan diadakan pada :
Tanggal : 1 – 3 Desember 2007
Pukul : 09.30 WITA – 15.30 WITA
Tempat : Madrosah AL-BAYYINAH Jl. Racing Center Komp. UMI Blok H/1A
Pemateri : Ustadz Ibnu Yunus
Kitab : Risalah Fid Dimaa’ Ath Thobii’iyah Lin Nisaa’ karya Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah
InsyaAllah Daurah ini akan disiarkan LIVE via Radio M3 (Modulasi Muslim Makassar) di 107.5 FM
Insya Allah juga disiarkan online melalui streaming http://al-ilmu.net
posted in Fiqh Ibadah |
14 Ramadhan 1428 H
Penulis: Al Ustadz Qomar ZA, Lc
Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.
Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
07 Ramadhan 1428 H
Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.
Ada sejumlah persoalan yang sering menjadi perselisihan di antara kaum muslimin seputar pembatal-pembatal puasa. Di antaranya memang ada yang menjadi permasalahan yang diperselisihkan di antara para ulama, namun ada pula hanya sekedar anggapan yang berlebih-lebihan dan tidak dibangun di atas dalil.
Melalui tulisan ini akan dikupas beberapa permasalahan yang oleh sebagian umat dianggap sebagai pembatal puasa namun sesungguhnya tidak demikian. Keterangan-keterangan yang dibawakan nantinya sebagian besar diambilkan dari kitab Fatawa Ramadhan -cetakan pertama dari penerbit Adhwaa’ As-salaf- yang berisi kumpulan fatwa para ulama seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, dan lain-lain rahimahumullahu ajma’in. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
06 Ramadhan 1428 H
Penulis : Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.
Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah k. Hal ini sebagaimana tersebut dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي
“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah k berkata: ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku’.” (Shahih, HR. Muslim)
Hadits di atas dengan jelas menunjukkan betapa tingginya nilai puasa. Allah k akan melipatgandakan pahalanya bukan sekedar 10 atau 700 kali lipat namun akan dibalas sesuai dengan keinginan-Nya k. Padahal kita tahu bahwa Allah k Maha Pemurah, maka Dia tentu akan membalas pahala orang yang berpuasa dengan berlipat ganda. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
05 Ramadhan 1428 H
Penulis: Al Ustadz Abdurrahim
Beberapa Faidah Puasa
Semua perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Dia syariatkan, pasti mengandung faedah dan manfaat dan semua yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pasti karena berakibat mudharat dan bahaya bagi hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik bahaya di dunia maupun di akhirat. Baik dipahami maupun maupun tidak, baik di sadari ataupun tidak pasti karena bahayanya.
Demikian halnya dengan syariat puasa Romadhon yang sedang yang kita jalani ini, pasti mengandung manfaat dan faedah. Walaupun, sepintas lalu kebanyakan orang yang kalah dengan nafsunya beranggapan bahwa puasa itu hanya sebagai beban yang memberatkan, atau hanya sekedar sebagai ujian keimanan dari Allah ,atau hanya sekedar sebagai amalan ibadah yang berhak dihargai dengan suatu balasan dan pahala seperti halnya orang jual beli dengan penentuan harga, atau hanya sekedar untuk latihan pengekangan nafsu dan atau hanya sekedar untuk mengangkat manusia dari derajat hewan. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
29 Shaban 1428 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Yang harus dilakukan wanita hamil atau menyusui bila berbuka
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya?
Jawab: Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
03 Shaban 1428 H
IKHTILATH
1 Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath menurut bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu. (Lihat Lisanul ‘Arab 9/161-162).
Adapun menurut istilah adalah bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat. (Lihat Al-Mufashal fii Ahkaamil Mar’ah: 3/421).
2 Hukum Ikhtilath
Ikhtilath hukumnya adalah haram secara mutlak, adapun dalil-dalilnya adalah:
- Firman Allah Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Ahzab: 53 :
Allah Azza wa Jalla- berfirman: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53). Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Fiqh Ibadah, Untaian Nasehat |