29 Shaban 1428 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Yang harus dilakukan wanita hamil atau menyusui bila berbuka
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya?
Jawab: Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
03 Shaban 1428 H
IKHTILATH
1 Pengertian Ikhtilath
Ikhtilath menurut bahasa adalah bercampurnya sesuatu dengan sesuatu. (Lihat Lisanul ‘Arab 9/161-162).
Adapun menurut istilah adalah bercampur baur antara laki-laki dan perempuan yang tidak ada hubungan mahram pada suatu tempat. (Lihat Al-Mufashal fii Ahkaamil Mar’ah: 3/421).
2 Hukum Ikhtilath
Ikhtilath hukumnya adalah haram secara mutlak, adapun dalil-dalilnya adalah:
- Firman Allah Azza wa Jalla- dalam Surat Al-Ahzab: 53 :
Allah Azza wa Jalla- berfirman: “Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Cara demikian itu lebih baik bagi hatimu dan hati mereka.” (Al-Ahzab: 53). Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Fiqh Ibadah, Untaian Nasehat |