15 Dhul-Hijjah 1428 H
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa: Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
14 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253]: “Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat `Id: Taqabbalallahu minnaa wa minkum. (yang artinya): Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian” Wa ahaalallahu ‘alaika. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
10 Dhul-Hijjah 1428 H
Pemerintah kita melalui Departemen Agama menyatakan bahwa,
“Dari 24 orang yang melihat hilal di 24 tempat, dari Jayapura hingga Aceh, kesemuanya menyatakan tanggal 9 Desember tersebut tidak melihat hilal sehingga bulan Dzulqadah diistikmalkan menjadi 30 hari.” (detik.com)
Lalu memutuskan,
“Satu Dzulhijjah jatuh hari Selasa tanggal 11 Desember 2007. Sementara Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Kamis tanggal 20 Desember 2007.”(detik.com)
Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
09 Dhul-Hijjah 1428 H
KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata: (Yang artinya) : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma”. [Hadits Riwayat Bukhari 953, Tirmidzi 543, Ibnu Majah 1754 dan Ahmad 3/125, 164, 232]
Berkata Imam Al Muhallab :” Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Id, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana” [Fathul Bari 2/447, lihat di dalam kitab tersebut ucapan penulis tentang hikmah disunahkannya makan kurma]
Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata :
(Yang artinya) : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya” [Diriwayatkan Tirmidzi 542, Ibnu Majah 1756, Ad-Darimi 1/375 dan Ahmad 5/352 dan isnadnya hasan] Selengkapnya . . .
posted in Fiqh Ibadah |
09 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya,
“Apabila hari Arafah berbeda karena perbedaan masing-masing wilayah di dalam mathla’ (tempat terbit) hilal, maka apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri tempat kita berada ataukah kita berpuasa mengikuti ru’yah Al-Haramain (Makkah dan Madinah –pent)?
Maka beliau menjawab,
Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
04 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah
Permasalahan darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita sudah pernah di bahas dalam lembar MUSLIMAH edisi tahun perdana. Namun karena masih banyaknya ‘kebingungan’ dalam masalah ini dan banyaknya pertanyaan yang dilontarkan seputar darah wanita, maka kami mencoba mengangkatnya kembali dalam edisi kali ini, dengan memperhatikan cara penyusunan dan pembahasan yang ada dalam kitab kecil berjudul Risalah fi Ad Dima’ Ath Thabi’iyyah lin Nisa’. Kitab kecil ini adalah karya seorang alim yang baru saja meninggalkan kita semua untuk kembali kepada kekasihnya yang tinggi, Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu alim negeri Qashim Fadlilatusy Syaikh Al Imam Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –semoga Allah merahmati beliau dan mengangkat derajat beliau di Jannah-Nya, amin–. Dan juga ditambah pembahasan Syaikh Musthafa Al Adawi dalam kitab beliau Jami’ Ahkam An Nisa’ juz pertama. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
03 Dhul-Hijjah 1428 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i & Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah
Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati). Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |