04 Muharram 1429 H
بسم الله الرحمن الرحيم
Penulis : Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc.
Jama’ah Jum’at yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu dengan senantiasa bersemangat dalam mempelajari agama-Nya serta mengamalkannya. Karena dengan bertakwa kepada-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta memberikan kepada kita bimbingan dan petunjuk-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم
“Dan bertakwalah kepada Allah, maka Allah akan mengajarkan kepada kalian ilmu dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 282) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
02 Muharram 1429 H
Berkenaan dengan postingan sebelumnya tentang keutamaan berpuasa pada hari Tasu’a dan Asyuro (9 dan 10 Muharram), muncul sebuah problema baru. Kalau perhitungan kalender kita tepat, maka insya Allah puasa Tasu’a akan jatuh pada hari Jum’at, sedangkan puasa Asyuro akan jatuh pada hari Sabtu. Padahal di sana ada hadits yang melarang kita untuk berpuasa pada hari Jum’at dan hari Sabtu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
29 1429 H
Puasa selain merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengandung sekian banyak manfaat yang lain. Dengan berpuasa seseorang dapat mengendalikan syahwat dan hawa nafsunya. Dan puasa juga menjadi perisai dari api neraka. Puasa juga dapat menghapus dosa-dosa dan memberi syafaat di hari kiamat. Dan puasa juga dapat membangkitkan rasa solidaritas kemanusiaan, serta manfaat lainnya yang sudah dimaklumi terkandung pada ibadah yang mulia ini.
Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah |
15 Dhul-Hijjah 1428 H
Apa hukumnya memakai cincin kawin atau cincin pertunangan?
(Mawardi, Banjarmasin)
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah.
Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa: Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
14 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah ditanya tentang ucapan selamat pada hari raya maka beliau menjawab [Majmu Al-Fatawa 24/253]: “Ucapan pada hari raya, di mana sebagian orang mengatakan kepada yang lain jika bertemu setelah shalat `Id: Taqabbalallahu minnaa wa minkum. (yang artinya): Semoga Allah menerima dari kami dan dari kalian” Wa ahaalallahu ‘alaika. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
10 Dhul-Hijjah 1428 H
Pemerintah kita melalui Departemen Agama menyatakan bahwa,
“Dari 24 orang yang melihat hilal di 24 tempat, dari Jayapura hingga Aceh, kesemuanya menyatakan tanggal 9 Desember tersebut tidak melihat hilal sehingga bulan Dzulqadah diistikmalkan menjadi 30 hari.” (detik.com)
Lalu memutuskan,
“Satu Dzulhijjah jatuh hari Selasa tanggal 11 Desember 2007. Sementara Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Kamis tanggal 20 Desember 2007.”(detik.com)
Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
09 Dhul-Hijjah 1428 H
KAPAN DISUNAHKAN MAKAN PADA HARI IDUL FITRI DAN IDUL ADHA ?
Dari Anas Radliallahu anhu, ia berkata: (Yang artinya) : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pergi (ke tanah lapang) pada hari Idul Fitri hingga beliau makan beberapa butir kurma”. [Hadits Riwayat Bukhari 953, Tirmidzi 543, Ibnu Majah 1754 dan Ahmad 3/125, 164, 232]
Berkata Imam Al Muhallab :” Hikmah makan sebelum shalat (Idul Fithri) adalah agar orang tidak menyangka masih diharuskan puasa hingga dilaksankan shalat Id, seolah-olah beliau ingin menutup jalan menuju ke sana” [Fathul Bari 2/447, lihat di dalam kitab tersebut ucapan penulis tentang hikmah disunahkannya makan kurma]
Dari Buraidah Radliallahu anhu ia berkata :
(Yang artinya) : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar pada hari Idul Fitri hingga beliau makan, sedangkan pada hari Raya Kurban beliau tidak makan hingga kembali (dari mushalla) lalu beliau makan dari sembelihannya” [Diriwayatkan Tirmidzi 542, Ibnu Majah 1756, Ad-Darimi 1/375 dan Ahmad 5/352 dan isnadnya hasan] Selengkapnya . . .
posted in Fiqh Ibadah |