12 Muharram 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya, terlebih khusus di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dimana orang-orang mengkhususkannya untuk mengkhatamkan Al-Quran? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
12 Muharram 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?
Jawab:
Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:
“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
10 Muharram 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Bolehkah seseorang yang tengah junub membaca Al Qur’an, masuk masjid, dan berdzikir? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa jadi sering muncul di tengah masyarakat kita. Lalu apa jawabnya? Simak kajian berikut!
Dalam edisi yang lalu telah kita ketahui bahwa di antara hal-hal yang mewajibkan mandi adalah keluar mani, baik karena jima’ atau selainnya (ihtilam), dalam keadaan jaga ataupun tidur, dan bertemunya khitan seorang lelaki dan khitan seorang wanita, baik keluar mani (inzal) ataupun tidak. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan janabah ataupun junub.
Junub secara bahasa merupakan lawan dari qurb dan qarabah yang bermakna dekat, sehingga junub artinya jauh. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
06 Muharram 1429 H
Oleh: Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân
Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân ditanya:
Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid membaca Alqur’ân dengan hafalan, jika hal ini tidak boleh maka apakah berdosa jika mengajari Alqurân kepada anak-anaknya khususnya jika mereka berada di madrasah dalam keadaan haid? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
04 Muharram 1429 H
Penulis : Al-Ustadz Saifuddin Zuhri, Lc.
Jama’ah Jum’at yang mudah-mudahan senantiasa dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala, Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu dengan senantiasa bersemangat dalam mempelajari agama-Nya serta mengamalkannya. Karena dengan bertakwa kepada-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat serta memberikan kepada kita bimbingan dan petunjuk-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم
“Dan bertakwalah kepada Allah, maka Allah akan mengajarkan kepada kalian ilmu dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Al-Baqarah: 282) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
02 Muharram 1429 H
Berkenaan dengan postingan sebelumnya tentang keutamaan berpuasa pada hari Tasu’a dan Asyuro (9 dan 10 Muharram), muncul sebuah problema baru. Kalau perhitungan kalender kita tepat, maka insya Allah puasa Tasu’a akan jatuh pada hari Jum’at, sedangkan puasa Asyuro akan jatuh pada hari Sabtu. Padahal di sana ada hadits yang melarang kita untuk berpuasa pada hari Jum’at dan hari Sabtu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
29 1429 H
Puasa selain merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mengandung sekian banyak manfaat yang lain. Dengan berpuasa seseorang dapat mengendalikan syahwat dan hawa nafsunya. Dan puasa juga menjadi perisai dari api neraka. Puasa juga dapat menghapus dosa-dosa dan memberi syafaat di hari kiamat. Dan puasa juga dapat membangkitkan rasa solidaritas kemanusiaan, serta manfaat lainnya yang sudah dimaklumi terkandung pada ibadah yang mulia ini.
Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah |