19 Muharram 1429 H
Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Dasar agama Islam ialah hanya beramal dengan Kitabullah dan Sunnah rasulNya. Keduanya adalah sebagai marja’ –rujukan- setiap perselisihan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Siapa yang tidak mengembalikan kepada keduanya maka dia bukan seorang mukmin. Allah berfirman, “Maka demi Rabmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisa : 65). Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah |
16 Muharram 1429 H
Al-Ustadz Ahmad Yuswaji, L.c
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah: 43) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
16 Muharram 1429 H
Oleh: Buletin Al Ilmu Jember
Islam adalah dien rahmat bagi semesta alam. Dien yang menjelaskan segala bentuk kemaslahatan (kebaikan) bagi manusia, mulai dari masalah yang paling kecil dan ringan hingga masalah yang paling besar dan berat. Demikianlah kesempurnaan Islam yang hujjahnya sangat jelas dan terang, malamnya bagaikan siang. Sehingga tidak ada satupun permasalahan yang tersisa melainkan telah dijelaskan didalamnya. Termasuk dari keindahan dan kesempurnaan agama Islam adalah adanya aturan-aturan dan adab ketika makan dan minum. Bagaimanakah agama Islam nan sempurna ini mengaturnya? Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Fiqh Ibadah |
12 Muharram 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya, terlebih khusus di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dimana orang-orang mengkhususkannya untuk mengkhatamkan Al-Quran? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
12 Muharram 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?
Jawab:
Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:
“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
10 Muharram 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari
Bolehkah seseorang yang tengah junub membaca Al Qur’an, masuk masjid, dan berdzikir? Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bisa jadi sering muncul di tengah masyarakat kita. Lalu apa jawabnya? Simak kajian berikut!
Dalam edisi yang lalu telah kita ketahui bahwa di antara hal-hal yang mewajibkan mandi adalah keluar mani, baik karena jima’ atau selainnya (ihtilam), dalam keadaan jaga ataupun tidur, dan bertemunya khitan seorang lelaki dan khitan seorang wanita, baik keluar mani (inzal) ataupun tidak. Pada pembahasan kali ini kita akan membahas permasalahan yang berkaitan dengan janabah ataupun junub.
Junub secara bahasa merupakan lawan dari qurb dan qarabah yang bermakna dekat, sehingga junub artinya jauh. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
06 Muharram 1429 H
Oleh: Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân
Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân ditanya:
Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid membaca Alqur’ân dengan hafalan, jika hal ini tidak boleh maka apakah berdosa jika mengajari Alqurân kepada anak-anaknya khususnya jika mereka berada di madrasah dalam keadaan haid? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |