19 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari Al-Bugisi
Sudah bukan rahasia lagi kalau di tengah-tengah kaum muslimin, banyak tersebar berbagai jenis shalawat yang sama sekali tidak berdasarkan dalil dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Shalawat-shalawat itu biasanya dibuat oleh pemimpin tarekat sufi tertentu yang dianggap baik oleh sebagian umat Islam kemudian disebarkan hingga diamalkan secara turun temurun. Padahal jika shalawat-shalawat semacam itu diperhatikan secara cermat, akan nampak berbagai penyimpangan berupa kesyirikan, bid’ah, ghuluw terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan sebagainya.
A. Shalawat Nariyah
Shalawat jenis ini banyak tersebar dan diamalkan di kalangan kaum muslimin. Bahkan ada yang menuliskan lafadznya di sebagian dinding masjid. Mereka berkeyakinan, siapa yang membacanya 4444 kali, hajatnya akan terpenuhi atau akan dihilangkan kesulitan yang dialaminya. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah |
14 Safar 1429 H
Buletin Jum’at Al-Atsariyyah
Mungkin kita biasa melihat atau mendengar istilah “kayu ajaib” dalam cerita fiktif atau realita nyata. Kayu ajaib identiknya digunakan oleh para tukang sihir yang terlaknat. Namun “kayu ajaib” dalam tulisan kali ini adalah kayu siwak yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.
Di antara keajaiban kayu siwak, ia mengandung banyak zat-zat yang berfungsi bagi kesehatan gigi, dan mengandung aroma yang mengharumkan bau mulut, walau tak memakai sikat gigi. Silakan coba sendiri; banyak kok dijual dimana-mana. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
19 Muharram 1429 H
Penulis: Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Dasar agama Islam ialah hanya beramal dengan Kitabullah dan Sunnah rasulNya. Keduanya adalah sebagai marja’ –rujukan- setiap perselisihan yang ada di tengah-tengah kaum muslimin. Siapa yang tidak mengembalikan kepada keduanya maka dia bukan seorang mukmin. Allah berfirman, “Maka demi Rabmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS An Nisa : 65). Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fiqh Ibadah |
16 Muharram 1429 H
Al-Ustadz Ahmad Yuswaji, L.c
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah: 43) Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |
16 Muharram 1429 H
Oleh: Buletin Al Ilmu Jember
Islam adalah dien rahmat bagi semesta alam. Dien yang menjelaskan segala bentuk kemaslahatan (kebaikan) bagi manusia, mulai dari masalah yang paling kecil dan ringan hingga masalah yang paling besar dan berat. Demikianlah kesempurnaan Islam yang hujjahnya sangat jelas dan terang, malamnya bagaikan siang. Sehingga tidak ada satupun permasalahan yang tersisa melainkan telah dijelaskan didalamnya. Termasuk dari keindahan dan kesempurnaan agama Islam adalah adanya aturan-aturan dan adab ketika makan dan minum. Bagaimanakah agama Islam nan sempurna ini mengaturnya? Read the rest of this entry »
posted in Akhlak & Adab, Fiqh Ibadah |
12 Muharram 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seorang perempuan yang sedang haidh atau nifas untuk menyentuh mushaf Al-Quran dan membacanya, terlebih khusus di bulan Ramadhan yang penuh berkah, dimana orang-orang mengkhususkannya untuk mengkhatamkan Al-Quran? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
12 Muharram 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan produk kecantikan yang terbuat dari bahan-bahan kimia dan bahan-bahan alami yang berkhasiat mengubah warna kulit dari coklat menjadi putih?
Jawab:
Pertanyaan ini telah diajukan kepada seorang imam ahli fiqih masa ini, yaitu Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu. Beliau menjawab:
“Jika pengubahan tersebut adalah pengubahan yang bersifat permanen maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Karena perbuatan ini mengubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala melebihi perbuatan mentato. Padahal telah tsabit (tetap) dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat wanita yang menyambungkan rambut wanita lain, wanita yang minta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato wanita lain dan wanita yang minta ditato. Read the rest of this entry »
posted in Fiqh Ibadah |