26 Safar 1429 H
Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi
Pertanyaan:
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?
Jawab:
Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
23 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?
Jawaban:
Perkataan penanya “Sebelum Pernikahan”, apabila yang dimaksud sebelum masuk dan setelah akad nikah, maka tidak mengapa. Sebab dengan akad, wanita tersebut telah menjadi istrinya, meskipun belum mendapatkan surat resmi untuk masuk (membina rumah tangga) bersamanya.
Adapun apabila hubungan tersebut dilakukan sebelum nikah, pada saat mengkhitbah atau sebelumnya, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
19 Safar 1429 H
Oleh: Fadhîlatusy Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn
Apabila seorang wanita memiliki dua suami di dunia (setelah pisah dengan suami pertama, menikah lagi dengan suami kedua), lalu siapa di antara keduanya yang akan menjadi suaminya di surga kelak? Dan kenapa dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan istri-istri yang akan diperoleh para lelaki di surga dan tidak menyebutkan adanya suami-suami yang akan dipersandingkan dengan para wanita yang masuk surga?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-`Utsaimin rahimahullahu menjawab:
“Apabila seorang wanita ketika di dunia memiliki dua suami maka kelak di surga ia dipersilakan untuk memilih siapa di antara dua suaminya yang ia inginkan untuk menjadi pendampingnya di surga. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
17 Safar 1429 H
Oleh: Fadhîlatusy Syaikh Muhammad bin Shâlih al-`Utsaimîn
Pertanyaan:
Sering kita melihat pada dinding tulisan lafazh jalalah “Allah” dan di sampingnya lafazh “Muhammad” atau terdapat pada buku dan sebagian mushaf. Apakah tempat untuk lafazh ini benar?
Jawaban:
Tempatnya tidak benar. Karena, hal ini berarti menjadikan Nabi shallallahu `alaihi wasallam sebagai tandingan Allah yang sama dengan-Nya. Jika ada orang yang melihat tulisan ini dan ia tidak tahu nama kedua hal itu, ia akan meyakini bahwa kedua hal itu adalah sama dan serupa. Maka, wajib menghilangkan nama Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
13 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Bolehkah menikah dengan wanita-wanita dari kalangan Ahlul Kitab?
Muhammad Pandi
sup…@yahoo.com
Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 5: “Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yang baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka begitu pula Al-Muhshanat (wanita merdeka yang menjaga kehormatan) dari kaum mukminat dan Al-Muhshanat dari Ahlul Kitab sebelum kalian (halal bagi kalian) jika kalian memberikan maharnya (dengan pernikahan).” Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
13 Safar 1429 H
Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:
Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
10 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Yahyâ bin `Alî Al-Hajûrî
Pertanyaan:
Apa hukumnya seseorang wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya?
Jawab:
Yang wajib adalah seorang laki-laki berobat kepada laki-laki dan seorang wanita berobat kepada wanita. Tetapi, apabila darurat, maka seorang dokter boleh melihat ke tempat (anggota tubuh) yang diperlukan saja. Demikian pula seorang dokter wanita, apabila tidak ada dokter laki-laki yang memeriksa pasien laki-laki. Dan bagi rumah sakit Islam dan para dokter-dokternya wajib bertakwa kepada Allah sehingga mereka harus menjauhi fitnah-fitnah dan perkara-perkara yang bisa menyampaikan kepadanya, seperti campur baur dengan wanita, berbincang-bincang, dan bersenda gurau bersama sekretaris wanita dan para perawatnya. Ini adalah kerusakan yang besar bagi hati. Nabi shallallahu `alaihi wasallam telah bersabda,
أَلا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلا وَهِيَ الْقَلْبُ Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |