28 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh `Ubaid Al Jâbirî
Soal Pertama:
Beberapa akhwat menulis beberapa makalah ilmiah (tentang agama –pent.) di beberapa website, mereka membantah para penulis berkenaan dengan pernyataan-pernyataan mereka. Apa pendapat syaikh tentang perkara ini?
Jawab:
Aku nasehatkan kepada seluruh muslimah, terutama para akhwat salafiyah untuk tidak larut dalam permasalahan ini karena:
Pertama: Apa yang dia lakukan ini menyita waktunya.
Kedua: Perkara ini justru mengekspos dirinya untuk menjadi ejekan dan objek hiburan bagi orang-orang yang ngawur dan berpenyakit hatinya. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah, Untaian Nasehat |
27 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin setelah shalat fajar di Masjidil Haram Makkah tanggal 27 Ramadhan 1420/4 Januari 2000.
Soal:
Manakah yang afdhal bagi wanita, shalat di rumah atau di Masjidil Haram (Makkah)?
Beliau rahimahullah menjawab:
Seorang wanita lebih baik shalat di rumahnya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits,
“Janganlah kalian cegah para wanita untuk pergi ke masaajid (masjid-masjid). Namun, rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |
27 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î
Soal:
Seorang pria ingin menikahi seorang wanita. Ia merasa malas untuk pergi menghadap qadhi (di Indonesia KUA -pent), lalu ia mengutus seorang temannya atau seorang familinya dan menerima akad nikah dari qadhi. Ketika orang yang diutus itu kembali menemuinya ia berkata kepadanya: “Apakah kamu menerima apa yang telah saya terima dari qadhi?” Lalu ia menjawab: “Saya terima.” Apakah akad nikah seperti ini sah, ataukah tidak?
Asy-Syaikh menjawab: “Mewakilkan akad nikah kepada orang lain boleh hukumnya. Kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zhahirnya terjadi pada beberapa istri Nabi, di antaranya ini terjadi pada Ummu Habibah.” (Ijaabatu as-Saail, Soal No. 119) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
26 Safar 1429 H
Oleh: Asy Syaikh Khalid Ar Raddadi
Pertanyaan:
Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?
Jawab:
Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):
“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah |
23 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Soal:
Bagaimana pendapat agama dalam masalah pacaran ini?
Jawaban:
Perkataan penanya “Sebelum Pernikahan”, apabila yang dimaksud sebelum masuk dan setelah akad nikah, maka tidak mengapa. Sebab dengan akad, wanita tersebut telah menjadi istrinya, meskipun belum mendapatkan surat resmi untuk masuk (membina rumah tangga) bersamanya.
Adapun apabila hubungan tersebut dilakukan sebelum nikah, pada saat mengkhitbah atau sebelumnya, maka hal itu haram dan tidak boleh dilakukan. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
19 Safar 1429 H
Oleh: Fadhîlatusy Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn
Apabila seorang wanita memiliki dua suami di dunia (setelah pisah dengan suami pertama, menikah lagi dengan suami kedua), lalu siapa di antara keduanya yang akan menjadi suaminya di surga kelak? Dan kenapa dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya menyebutkan istri-istri yang akan diperoleh para lelaki di surga dan tidak menyebutkan adanya suami-suami yang akan dipersandingkan dengan para wanita yang masuk surga?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-`Utsaimin rahimahullahu menjawab:
“Apabila seorang wanita ketika di dunia memiliki dua suami maka kelak di surga ia dipersilakan untuk memilih siapa di antara dua suaminya yang ia inginkan untuk menjadi pendampingnya di surga. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
17 Safar 1429 H
Oleh: Fadhîlatusy Syaikh Muhammad bin Shâlih al-`Utsaimîn
Pertanyaan:
Sering kita melihat pada dinding tulisan lafazh jalalah “Allah” dan di sampingnya lafazh “Muhammad” atau terdapat pada buku dan sebagian mushaf. Apakah tempat untuk lafazh ini benar?
Jawaban:
Tempatnya tidak benar. Karena, hal ini berarti menjadikan Nabi shallallahu `alaihi wasallam sebagai tandingan Allah yang sama dengan-Nya. Jika ada orang yang melihat tulisan ini dan ia tidak tahu nama kedua hal itu, ia akan meyakini bahwa kedua hal itu adalah sama dan serupa. Maka, wajib menghilangkan nama Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |