29 Rabbi al-Thanni 1429 H
Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah
Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, mudahan-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
18 Rabbi al-Thanni 1429 H
Oleh: Fadhîlatusy Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimîn rahimahullâh
Tanya:
Apa makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ
“Mimpi seorang mukmin merupakan satu bagian dari 46 bagian nubuwwah (kenabian).”
Kalau begitu siapakah yang benar mimpinya?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu menjawab:
“Makna sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جُزْءٌ مِنْ سِتَّةٍ وَأَرْبَعِيْنَ جُزْءًا مِنَ النُّبُوَّةِ Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
15 Rabbi al-Thanni 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh
Termasuk kebiasaan para wanita (yang berpegang dengan aturan syariat), mereka mengenakan pakaian yang panjang sehingga dimungkinkan bagian bawah pakaiannya terkena najis atau kotoran ketika si wanita berjalan di jalanan. Bila demikian keadaannya apakah mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah menjawab:
“Dimaklumi bahwa wanita butuh pakaian yang panjang (berhijab ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, -pent.) di mana pakaiannya itu menjulur ke tanah demi lebih menutupi tubuhnya.2 Ini perkara yang bagus dan inilah yang dituntut untuk dilakukan oleh wanita, demi menutupi dirinya dan demi penjagaan terhadapnya. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
14 Rabbi al-Thanni 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah
Soal:
Saya seorang wanita muda yang sedang bingung. Saya hidup dengan keluarga saya yang berpemahaman aneh dan menyimpang. Saya pernah memakai hijâb, namun saya mendapat penentangan yang keras dan ejekan dari keluarga saya, hingga pada batas dimana mereka memukuli dan melarang saya untuk keluar dari rumah. Mereka memaksa saya untuk melepaskan hijab saya, dan hanya memakai pakaian yang longgar dan panjang, namun tetap menampakkan wajah saya. Apa yang harus saya lakukan? Haruskah saya meninggalkan rumah meskipun banyak orang fajir (berada dimana-mana -pent.)?
Jawab:
Pertanyaan ini mengandung dua permasalahan utama. Pertama, keluarga yang melakukan tindakan buruk seperti itu kepada wanita muda ini boleh jadi karena dua alasan: jahil akan kebenaran atau arogan untuk mengikuti kebenaran. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
29 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Pada usia berapa anak sudah harus saya ajarkan tentang perkara agama?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pengajaran terhadap anak sudah harus dimulai ketika mereka telah mencapai usia tamyiz1. Tentunya dimulai dengan tarbiyah diniyah (pendidikan agama), berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka bila pada usia sepuluh tahun tidak mengerjakan shalat, serta pisahkanlah mereka di tempat tidurnya.”2 Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Permata Hati |
28 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
Tanya:
Apakah dibolehkan menggunakan obat pencegah kehamilan untuk mengatur/menjarangkan kehamilan dengan tujuan agar dapat mendidik anak yang masih kecil?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Tidak boleh menggunakan obat pencegah kehamilan kecuali dalam keadaan darurat, apabila memang pihak medis/dokter menyatakan kehamilan berisiko pada kematian ibu.
Namun menggunakan obat pencegah kehamilan dengan tujuan menunda sementara kehamilan yang berikutnya, tidaklah terlarang bila memang si ibu membutuhkannya. Misalnya karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk hamil dalam interval waktu yang berdekatan, atau bila si ibu hamil lagi akan memudaratkan anak/bayinya yang masih menyusu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
16 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alusy Syaikh rahimahullâh
Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk membenarkan atau menganggap sial angka tertentu, demikian pula hari, bulan dan seterusnya?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab:
“Tidak boleh, bahkan hal itu termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyyah yang syirik, di mana Islam datang untuk menolak dan membatilkannya. Dalil-dalil yang ada demikian jelas menyatakan keharaman kebiasaan tersebut. Perbuatan atau anggapan sial seperti itu termasuk kesyirikan dan sebenarnya tidak ada pengaruhnya dalam menarik kemanfaatan atau menolak kemudaratan, karena tidak ada yang memberi, yang menolak, yang memberi manfaat dan memberi mudarat kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَادَّ لِفَضْلِهِ Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |