16 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alusy Syaikh rahimahullâh
Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk membenarkan atau menganggap sial angka tertentu, demikian pula hari, bulan dan seterusnya?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab:
“Tidak boleh, bahkan hal itu termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyyah yang syirik, di mana Islam datang untuk menolak dan membatilkannya. Dalil-dalil yang ada demikian jelas menyatakan keharaman kebiasaan tersebut. Perbuatan atau anggapan sial seperti itu termasuk kesyirikan dan sebenarnya tidak ada pengaruhnya dalam menarik kemanfaatan atau menolak kemudaratan, karena tidak ada yang memberi, yang menolak, yang memberi manfaat dan memberi mudarat kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللهُُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ لَهُ إِلاَّ هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَادَّ لِفَضْلِهِ Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
11 Rabbi al-Awwal 1429 H
Penulis: Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz bin Baz
Segala puji bagi Allah, semoga sholawat dan salam selalu terlimpahkan kepada junjungan kita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, dan para sahabatnya, serta orang orang yang mendapat petunjuk dari Allah.
Telah berulang kali muncul pertanyaan tentang hukum upacara (ceremoni) peringatan maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam; mengadakan ibadah tertentu pada malam itu, mengucapkan salam atas beliau dan berbagai macam perbuatan lainnya.
Jawabnya: Harus dikatakan, bahwa tidak boleh mengadakan kumpul kumpul/pesta pesta pada malam kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan juga malam lainnya, karena hal itu merupakan suatu perbuatan baru (bid’ah) dalam agama, selain Rasulullah belum pernah mengerjakanya, begitu pula Khulafaaurrasyidin, para sahabat lain dan para Tabi’in yang hidup pada kurun paling baik, mereka adalah kalangan orang orang yang lebih mengerti terhadap sunnah, lebih banyak mencintai Rasulullah dari pada generasi setelahnya, dan benar benar menjalankan syariatnya. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
05 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi‘î rahimahullâh
Soal:
Syaikh yang mulia, kami mohon fatwanya, semoga anda memperoleh ganjaran pahala. Berapa lama berlangsungnya masa nifas, sehingga dia bisa (kembali) shalat? Demikian juga (berlangsungnya) masa haid?
Asy-Syaikh menjawab:
Wanita dalam keadaan nifas sampai darah nifas tidak lagi keluar, kemudian ia (harus) mandi besar dan melaksanakan shalat. Kondisi wanita satu sama lainnya berbeda. Di antara mereka ada yang darahnya berhenti dalam selang waktu satu pekan pasca persalinan. Di antara mereka ada yang terhenti darahnya dalam selang waktu 25 hari. Bisa jadi di antara mereka ada yang terhenti darah nifasnya setelah 40 hari atau 60 hari jika melihat darah telah berhenti. Bahkan di antara mereka ada yang tidak melihat darah sama sekali. ‘Aisyah pernah ditanya ihwal seorang wanita yang nifas, lalu ia tidak melihat darah, beliau berkata: “Allah telah membersihkan (darah)nya.” Bila darah nifas telah berhenti walaupun hanya satu hari atau selama 60 hari, maka ia wajib mandi besar dan melaksanakan shalat. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |
02 Rabbi al-Awwal 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin ‘Abdullâh bin Bâz rahimahullâh
Apakah termasuk syirik, penulisan penangkal/jimat dari ayat Al-Qur’an dan lainnya, serta menggantungkannya di leher1?
Jawab:
Telah shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَ التَّمَائِمَا وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat, tiwalah2 itu termasuk perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, dan beliau menshahihkannya)
Al-Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan, demikian juga Abu Ya’la dan Al-Hakim serta ia menshahihkannya dari Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلا أَتَمَّ اللهُ لَهُ وَمَنْ قَدْ أَرَكَ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلا وَدَعَ اللهُ لَهُ
Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fatwa Ulama |
28 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh `Ubaid Al Jâbirî
Soal Pertama:
Beberapa akhwat menulis beberapa makalah ilmiah (tentang agama –pent.) di beberapa website, mereka membantah para penulis berkenaan dengan pernyataan-pernyataan mereka. Apa pendapat syaikh tentang perkara ini?
Jawab:
Aku nasehatkan kepada seluruh muslimah, terutama para akhwat salafiyah untuk tidak larut dalam permasalahan ini karena:
Pertama: Apa yang dia lakukan ini menyita waktunya.
Kedua: Perkara ini justru mengekspos dirinya untuk menjadi ejekan dan objek hiburan bagi orang-orang yang ngawur dan berpenyakit hatinya. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah, Untaian Nasehat |
27 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn
Sebuah pertanyaan dilayangkan kepada Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin setelah shalat fajar di Masjidil Haram Makkah tanggal 27 Ramadhan 1420/4 Januari 2000.
Soal:
Manakah yang afdhal bagi wanita, shalat di rumah atau di Masjidil Haram (Makkah)?
Beliau rahimahullah menjawab:
Seorang wanita lebih baik shalat di rumahnya sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits,
“Janganlah kalian cegah para wanita untuk pergi ke masaajid (masjid-masjid). Namun, rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |
27 Safar 1429 H
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hâdî Al-Wâdi’î
Soal:
Seorang pria ingin menikahi seorang wanita. Ia merasa malas untuk pergi menghadap qadhi (di Indonesia KUA -pent), lalu ia mengutus seorang temannya atau seorang familinya dan menerima akad nikah dari qadhi. Ketika orang yang diutus itu kembali menemuinya ia berkata kepadanya: “Apakah kamu menerima apa yang telah saya terima dari qadhi?” Lalu ia menjawab: “Saya terima.” Apakah akad nikah seperti ini sah, ataukah tidak?
Asy-Syaikh menjawab: “Mewakilkan akad nikah kepada orang lain boleh hukumnya. Kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Zhahirnya terjadi pada beberapa istri Nabi, di antaranya ini terjadi pada Ummu Habibah.” (Ijaabatu as-Saail, Soal No. 119) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |