18 Ramadhan 1429 H

Yang Afdhal bagi Wanita, Melakukan Shalat Tarawih di Rumahnya

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan ditanya:

Mana yang lebih utama bagi wanita, dia shalat tarawih di rumahnya, atau shalat bersama muslimin di masjid?

Maka beliau menjawab:

Yang paling utama bagi wanita, melakukan shalat di rumahnya Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 2 Comments

02 Ramadhan 1429 H

Kapan Wanita Hamil dan Menyusui Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhân?

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân ditanya:

Kapan wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa? Apakah wanita boleh memakai pil yang dapat mencegah kebiasaan haidh sehingga sehingga dia dapat melakukan puasa bulan Ramadhân dengan kokoh tanpa terputus-putus?

Maka beliau menjawab:

Seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa ketika keduanya itu khawatir adanya bahaya pada anaknya karena puasa tersebut. Karena mungkin makanannya yang dimakan anaknya dalam perut ibunya itu menjadi lemah (berkurang). Jika keadaannya seperti itu, maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari lain serta memberikan makan kepada orang miskin di samping mengqadhâ. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

28 Shaban 1429 H

Fatwa Ulama Islam tentang Penentuan Awal Ramadhan & Ied

Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya khilaf sepanjang tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Romadhon. Karenanya, kita akan menyaksikan keanehan ketika kaum muslimin terkotak, dan terpecah dalam urusan ibadah mereka. Ada yang berpuasa –misalnya- tanggal 12 September karena mengikuti negeri lain; ada yang puasa tanggal 13 karena mengikuti pemerintah; ada yang berpuasa tanggal 14, karena mengikuti negeri yang lain lagi, sehingga terkadang muncul beberapa versi. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin tentang agamanya, dan kurangnya mereka bertanya kepada ahli ilmu.

Nah, manakah versi yang benar, dan sikap yang lurus bagi seorang muslim dalam menghadapi khilaf seperti ini? Menjawab masalah ini, tak ada salahnya –dan memang seyogyanya- kita kembali kepada petunjuk ulama’ kita, karena merekalah yang lebih paham agama.

Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

08 Shaban 1429 H

Apakah Wanita Menyusui Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

Soal:

Apakah wanita yang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Kapan dia harus mengqadhanya? Bolehkah dia memberi makanan kepada orang miskin untuk mengganti puasanya?

Jawab:

Jika wanita yang menyusui khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan anaknya karena akan mengurangi air susunya, maka dia boleh berbuka. Akan tetapi dia harus mengqadhanya setelah itu, karena dia (keadaannya) dikategorikan sebagai orang sakit. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

02 Rajab 1429 H

Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

Oleh: Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Tanya:

Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia?

Jawab:

Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab:

“Ilmu yang wajib untuk kita pelajari dan kita dahulukan adalah ilmu syar’i. Ilmu inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas anda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.”

Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

02 Jumada al-Thanni 1429 H

Fatwa Ulama tentang ‘Nasyid Islami’

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung kesyirikan dan kebid’ahan.

Belakangan, berkembang di kalangan muslimin satu jenis hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami. Nasyid ini dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu tersebut dengan apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja. Adapun irama, musik dan lantunannya, tidak ada perbedaan. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

25 Jumada al-Ula 1429 H

Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan! Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah | 10 Comments

  • Komentar

    • Abu Rafi: Assalaamu 'alaikum, Afwan mau tanya dul...
    • anis: na'am..afwan..yg penerimaan Santriwati B...
    • ummu ibrohim: bismillah. Assalamu'alaykum warohmatull...
    • Honeymoon Bali: Informasi yang sangat bermanfaat. Senang...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarka...
    • anis: Assalamu'alaykum warohmatullohi wabaarak...
    • sarah: assalamualaikum, kantor majalah akhwat i...
    • Shafira: something interesting ... appropriate fo...
    • Al Miftah: Berdosa kah orang yang berhijab namun ti...
    • ahmad: apa hukumnya seorang laki-laki yang meni...
    • minie: sangat setuju..Alhamdulillah jika kita s...
    • rara: ass,wr,wb saya mau tanya, di dalam h...
    • ukhti anggie: jazakillah khairan , ilmu yang bermanfaa...
    • dewi: Assalamu alaikum warohmatullahi wabaroka...
    • Hamba Allaah: MaasyaAllaah... Jazaakunnallaahu Khayran...
    • Mas To: Assalamu'alaikum... Dlm bina kluarga aq...
    • abu al-jabir: harga itu sdh termasuk bangunannya atau ...
    • Ainiy: Subhanallah ,sangat bermanfaat .. Ana i...
    • Ashar: Bgmn kalo mau komentar di slh satu artik...
    • iza: assalamu'alaykum...afwan ana izin share,...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Menyia-nyiakan waktu itu lebih jelek daripada kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan akhirat, sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.
    - Ibnul Qayyim, Al Fawa'id
    • Arsip Bulan Ini

    • February 2012
      M T W T F S S
      « Jan    
       12345
      6789101112
      13141516171819
      20212223242526
      272829  
    • Arsip Bulanan





    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE










    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked
    18 Ramadhan 1429 H

    Yang Afdhal bagi Wanita, Melakukan Shalat Tarawih di Rumahnya

    Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

    Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan ditanya:

    Mana yang lebih utama bagi wanita, dia shalat tarawih di rumahnya, atau shalat bersama muslimin di masjid?

    Maka beliau menjawab:

    Yang paling utama bagi wanita, melakukan shalat di rumahnya Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 2 Comments

    02 Ramadhan 1429 H

    Kapan Wanita Hamil dan Menyusui Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhân?

    Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

    Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân ditanya:

    Kapan wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa? Apakah wanita boleh memakai pil yang dapat mencegah kebiasaan haidh sehingga sehingga dia dapat melakukan puasa bulan Ramadhân dengan kokoh tanpa terputus-putus?

    Maka beliau menjawab:

    Seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa ketika keduanya itu khawatir adanya bahaya pada anaknya karena puasa tersebut. Karena mungkin makanannya yang dimakan anaknya dalam perut ibunya itu menjadi lemah (berkurang). Jika keadaannya seperti itu, maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari lain serta memberikan makan kepada orang miskin di samping mengqadhâ. Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

    28 Shaban 1429 H

    Fatwa Ulama Islam tentang Penentuan Awal Ramadhan & Ied

    Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya khilaf sepanjang tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Romadhon. Karenanya, kita akan menyaksikan keanehan ketika kaum muslimin terkotak, dan terpecah dalam urusan ibadah mereka. Ada yang berpuasa –misalnya- tanggal 12 September karena mengikuti negeri lain; ada yang puasa tanggal 13 karena mengikuti pemerintah; ada yang berpuasa tanggal 14, karena mengikuti negeri yang lain lagi, sehingga terkadang muncul beberapa versi. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin tentang agamanya, dan kurangnya mereka bertanya kepada ahli ilmu.

    Nah, manakah versi yang benar, dan sikap yang lurus bagi seorang muslim dalam menghadapi khilaf seperti ini? Menjawab masalah ini, tak ada salahnya –dan memang seyogyanya- kita kembali kepada petunjuk ulama’ kita, karena merekalah yang lebih paham agama.

    Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

    08 Shaban 1429 H

    Apakah Wanita Menyusui Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa?

    Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

    Soal:

    Apakah wanita yang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Kapan dia harus mengqadhanya? Bolehkah dia memberi makanan kepada orang miskin untuk mengganti puasanya?

    Jawab:

    Jika wanita yang menyusui khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan anaknya karena akan mengurangi air susunya, maka dia boleh berbuka. Akan tetapi dia harus mengqadhanya setelah itu, karena dia (keadaannya) dikategorikan sebagai orang sakit. Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

    02 Rajab 1429 H

    Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

    Oleh: Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

    Tanya:

    Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia?

    Jawab:

    Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab:

    “Ilmu yang wajib untuk kita pelajari dan kita dahulukan adalah ilmu syar’i. Ilmu inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas anda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

    “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.”

    Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

    02 Jumada al-Thanni 1429 H

    Fatwa Ulama tentang ‘Nasyid Islami’

    Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

    Bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung kesyirikan dan kebid’ahan.

    Belakangan, berkembang di kalangan muslimin satu jenis hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami. Nasyid ini dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu tersebut dengan apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja. Adapun irama, musik dan lantunannya, tidak ada perbedaan. Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

    25 Jumada al-Ula 1429 H

    Hukum Menggugurkan Kandungan (Aborsi)

    Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullaah

    Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

    وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

    “Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

    Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan, bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa dapat membahayakan kehamilanmu. Sungguh perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan! Read the rest of this entry »

    posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah | 10 Comments

    corel 2000

    corel 2000 serial

    cs5 serialz

    cs5 serialz free

    serial winzip 11

    serial winzip 11 key

    corel dvd moviefactory 6

    corel dvd moviefactory 6 downloads

    serial corel draw 11

    serial corel draw 11 serials

    free corel photoshop download

    free corel photoshop download keygen

    free winrar download for xp

    download winrar for xp for free

    winrar 3 download

    winrar 3 download freedownload

    download winrar free windows 7

    download winrar free windows 7 crack

    free corel downloads

    free corel downloads cracked