03 Shawwal 1429 H

Bersegeralah Mengqadha Puasa Ramadhan sebelum Puasa 6 Hari Bulan Syawal

Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz bin ‘Abdillâh bin Bâz rahimahullâh

Syaikh Bin Baz ditanya:

Saya tidak mampu puasa bulan Ramadhan disebabkan nifas, dan saya suci pada hari-hari ‘ied. Sedangkan saya memiliki keinginan yang kuat untuk melakukan puasa 6 hari bulan Syawal, maka apakah saya boleh melakukan puasa Syawwâl itu, kemudian saya mengqadha puasa Ramadhan atau tidak? Berilah penjelasan, semoga Allah memberi taufik dan kebaikan terhadap Anda.

Maka beliau menjawab:

Ya, disyariatkan engkau mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan, karena sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ اتَّبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | Comments Off

18 Ramadhan 1429 H

Yang Afdhal bagi Wanita, Melakukan Shalat Tarawih di Rumahnya

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan ditanya:

Mana yang lebih utama bagi wanita, dia shalat tarawih di rumahnya, atau shalat bersama muslimin di masjid?

Maka beliau menjawab:

Yang paling utama bagi wanita, melakukan shalat di rumahnya Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Muslimah | 1 Comment

02 Ramadhan 1429 H

Kapan Wanita Hamil dan Menyusui Dibolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhân?

Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân ditanya:

Kapan wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa? Apakah wanita boleh memakai pil yang dapat mencegah kebiasaan haidh sehingga sehingga dia dapat melakukan puasa bulan Ramadhân dengan kokoh tanpa terputus-putus?

Maka beliau menjawab:

Seorang wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa ketika keduanya itu khawatir adanya bahaya pada anaknya karena puasa tersebut. Karena mungkin makanannya yang dimakan anaknya dalam perut ibunya itu menjadi lemah (berkurang). Jika keadaannya seperti itu, maka dia boleh tidak berpuasa dan mengqadhâ pada hari-hari lain serta memberikan makan kepada orang miskin di samping mengqadhâ. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

28 Shaban 1429 H

Fatwa Ulama Islam tentang Penentuan Awal Ramadhan & Ied

Sudah menjadi polemik berkepanjangan di negeri kita, adanya khilaf sepanjang tahun tentang penentuan hilal (awal) bulan Romadhon. Karenanya, kita akan menyaksikan keanehan ketika kaum muslimin terkotak, dan terpecah dalam urusan ibadah mereka. Ada yang berpuasa –misalnya- tanggal 12 September karena mengikuti negeri lain; ada yang puasa tanggal 13 karena mengikuti pemerintah; ada yang berpuasa tanggal 14, karena mengikuti negeri yang lain lagi, sehingga terkadang muncul beberapa versi. Semua ini timbul karena jahilnya kaum muslimin tentang agamanya, dan kurangnya mereka bertanya kepada ahli ilmu.

Nah, manakah versi yang benar, dan sikap yang lurus bagi seorang muslim dalam menghadapi khilaf seperti ini? Menjawab masalah ini, tak ada salahnya –dan memang seyogyanya- kita kembali kepada petunjuk ulama’ kita, karena merekalah yang lebih paham agama.

Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

08 Shaban 1429 H

Apakah Wanita Menyusui Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullâh

Soal:

Apakah wanita yang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Kapan dia harus mengqadhanya? Bolehkah dia memberi makanan kepada orang miskin untuk mengganti puasanya?

Jawab:

Jika wanita yang menyusui khawatir bahwa berpuasa akan membahayakan anaknya karena akan mengurangi air susunya, maka dia boleh berbuka. Akan tetapi dia harus mengqadhanya setelah itu, karena dia (keadaannya) dikategorikan sebagai orang sakit. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

02 Rajab 1429 H

Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

Oleh: Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Tanya:

Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia?

Jawab:

Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab:

“Ilmu yang wajib untuk kita pelajari dan kita dahulukan adalah ilmu syar’i. Ilmu inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas anda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.”

Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

02 Jumada al-Thanni 1429 H

Fatwa Ulama tentang ‘Nasyid Islami’

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung kesyirikan dan kebid’ahan.

Belakangan, berkembang di kalangan muslimin satu jenis hiburan yang dikenal dengan nasyid Islami. Nasyid ini dianggap sebagai alternatif pengganti lagu dan musik yang didendangkan oleh para penyanyi umumnya. Masing-masing dari kelompok nasyid tersebut menggunakan bermacam variasi dalam menampilkan nasyidnya. Ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok. Ada pula yang meluas, dengan menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang tidak senonoh. Bahkan ada yang tidak berbeda antara lagu-lagu tersebut dengan apa yang dinamakan nasyid Islami kecuali syairnya saja. Adapun irama, musik dan lantunannya, tidak ada perbedaan. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

  • Komentar

    • Abu Luqman: Bismillah, Afwan klarifikasinya, apakah ...
    • siti: assalamua'laikom ana masih sangat aw...
    • wanda: asswrwb. saya mau menanyakan setelah me...
    • zaki: terima kasih. saya ambil info ini sebaga...
    • ummu fudhail: Barakallahu fikum
    • AULIYA PUTRI: ALHAMDULILLAH ASTAHGFIRULLAH.... SALAM K...
    • abu zaid: bismillah, jazakillah khoir.... salam ke...
    • ummu abdillah: assalamu'alaikum tolong diberi tahu m...
    • : Menjadi seorang pendidik y terdidik ajar...
    • Rukia Echy Kuchiki: Jd skrng fokus pd 1 haL yg smua orng cri...
    • pendita: durung dijawab ..
    • dobleh yang malang: blue menyukai postnya yg ini berisi ban...
    • admin: Selengkapnya insya Allah akan dimuat dal...
    • admin: Na'am ustadz, wa fiikum baarokalloh.
    • admin: mungkin ketika itu server sedang sibuk, ...
    • mundzir: ana tdk bsa download file-nya.mungkin ad...
    • Ummu Harun: Bismillah, Untuk bagian 2 nya, ditunggu...
    • ummu umar: bismillah, mau tanya tadz; apakh warna b...
    • ani: bismillah bgmana bila ikhwannya menunda...
    • admin atsarussalaf: Bismillah, Afwn izin ngelink web ini ya ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    Menyia-nyiakan waktu itu lebih jelek daripada kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu dari Allah dan akhirat, sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan penghuninya.
    - Ibnul Qayyim, Al Fawa'id
    • Arsip Bulan Ini

    • March 2010
      M T W T F S S
      « Feb    
      1234567
      891011121314
      15161718192021
      22232425262728
      293031  
    • Arsip Bulanan


    MLM Darussunnah
    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE