00 Jumada al-Thanni 1430 H
Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu
Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
11 Jumada al-Ula 1430 H
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan :
Memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan, apakah hukumnya wajib atau sunnah? Apakah memakai kaos kaki dengan pakaian yang pendek sudah mencukupi sehingga sama sekali tidak nampak dari betisnya? Bagaimana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya satu hasta, apakah dibawah mata kaki atau dibawah lututnya? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
15 Rabbi al-Thanni 1430 H
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah
Tanya : Apa yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika hendak keluar dari rumahnya ke pasar atau mesjid atau ketika menziarahi kerabatnya ?
Jawab : “Wajib atasnya untuk bertaqwa kepada Allah, menjauhi wangi-wangian, komitmen menjaga hijabnya, meninggalkan pakaian-pakaian yang ketat yang terkadang membentuk potongan-potongan tubuhnya. Dan hendaknya dia menutup dan menjaga dirinya, bersegera menunaikan keperluannya dan kembali (ke rumahnya) secepatnya. Dia tidak menjadikan pasar-pasar sebagai tempat berkeliling dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, ,akan tetapi (yang wajib adalah) dia keluar untuk keperluannya, menunaikannya dan kembali secepatnya”. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
17 Rabbi al-Awwal 1430 H
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu
Apa yang harus dilakukan seorang wanita apabila ‘adah haidnya berubah-ubah, terkadang maju, terkadang mundur, atau terkadang bertambah dan di kali lain berkurang? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
14 Rabbi al-Awwal 1430 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahullâhu
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Apa hukumnya menikahkan anak perempuan dari kaum muslimin dengan pria non muslim?
Jawaban:
Hukum syariat terhadap pernikahan seperti itu adalah batil berdasarkan nash-nash Al-Qur’ân, As-Sunnah dan ijmâ’ (kesepakatan) kaum muslimin. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
13 Rabbi al-Awwal 1430 H
Redaksi Sakinah
Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
11 Rabbi al-Awwal 1430 H
Oleh: Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Tanya:
Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Untaian Nasehat |