17 Rabbi al-Awwal 1430 H
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu
Apa yang harus dilakukan seorang wanita apabila ‘adah haidnya berubah-ubah, terkadang maju, terkadang mundur, atau terkadang bertambah dan di kali lain berkurang? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
14 Rabbi al-Awwal 1430 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahullâhu
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:
Apa hukumnya menikahkan anak perempuan dari kaum muslimin dengan pria non muslim?
Jawaban:
Hukum syariat terhadap pernikahan seperti itu adalah batil berdasarkan nash-nash Al-Qur’ân, As-Sunnah dan ijmâ’ (kesepakatan) kaum muslimin. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga |
13 Rabbi al-Awwal 1430 H
Redaksi Sakinah
Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
11 Rabbi al-Awwal 1430 H
Oleh: Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Tanya:
Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Untaian Nasehat |
14 Safar 1430 H
Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If
Valentine’s Day sebenarnya, bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor kuffar. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
12 Safar 1430 H
Penulis: Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal
Hari ‘kasih sayang’ yang dirayakan oleh orang-orang Barat pada tahun-tahun terakhir yang disebut “Valentine’s Day” amat populer dan merebak di berbagai pelosok Indonesia. Read the rest of this entry »
posted in Aqidah & Manhaj, Fatwa Ulama |
01 Safar 1430 H
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`
Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah, Muslimah |