05 Shawwal 1430 H
بسم االله الرحمن الرحيم
Dalam salah satu kurikulum pelajaran di sekolah-sekolah, anak diminta menggambar makhluk bernyawa atau diberikan gambar ayam betina yang belum lengkap, lalu dikatakan padanya, “Sempurnakanlah gambar ini.” Terkadang si anak diminta menggunting gambar bernyawa lalu menempelkannya di atas kertas, atau ia diminta mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat antum tentang hal ini? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Permata Hati |
01 Ramadhan 1430 H
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alusy Syaikh rahimahullâhu
Tanya:
Bolehkah menjadikan anak orang lain sebagai anak angkat dalam keluarga kita di mana kita menganggapnya seperti anak sendiri? Lalu bagaimana hijab dengannya bila si anak sudah baligh? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
01 Ramadhan 1430 H
Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA, Lc. hafizhahullaahu
Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal tersebut termasuk sihir? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
09 Jumada al-Thanni 1430 H
Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i
Apakah seorang wanita yang telah berhenti darah haidnya setelah tiga hari dan mandi suci ia terhitung telah suci? Karena sebagian wanita yang darahnya telah berhenti keluar namun tidak segera mandi dan tidak mengerjakan shalat sampai berlalu sepuluh hari. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
00 Jumada al-Thanni 1430 H
Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu
Sahkah wudhu wanita yang di kukunya terdapat kuteks?
Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Kuteks yang dipakai oleh wanita di kukunya memiliki lapisan/cat yang menempel, sehingga tidak boleh dipakai bila hendak shalat karena menghalangi sampainya air ke bagian jarinya dalam wudhu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
11 Jumada al-Ula 1430 H
Asy-Syaikh Dr. Shalih bin Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan
Pertanyaan :
Memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan, apakah hukumnya wajib atau sunnah? Apakah memakai kaos kaki dengan pakaian yang pendek sudah mencukupi sehingga sama sekali tidak nampak dari betisnya? Bagaimana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya satu hasta, apakah dibawah mata kaki atau dibawah lututnya? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |
15 Rabbi al-Thanni 1430 H
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah Alu Asy-Syaikh rahimahullah
Tanya : Apa yang wajib dilakukan oleh seorang wanita muslimah ketika hendak keluar dari rumahnya ke pasar atau mesjid atau ketika menziarahi kerabatnya ?
Jawab : “Wajib atasnya untuk bertaqwa kepada Allah, menjauhi wangi-wangian, komitmen menjaga hijabnya, meninggalkan pakaian-pakaian yang ketat yang terkadang membentuk potongan-potongan tubuhnya. Dan hendaknya dia menutup dan menjaga dirinya, bersegera menunaikan keperluannya dan kembali (ke rumahnya) secepatnya. Dia tidak menjadikan pasar-pasar sebagai tempat berkeliling dan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya, ,akan tetapi (yang wajib adalah) dia keluar untuk keperluannya, menunaikannya dan kembali secepatnya”. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Muslimah |