Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i & Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallah
Apa hukumnya bila seorang suami menyetujui istrinya dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu berfatwa: “Sang suami tidak boleh menyetujuinya, sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyatakan: Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan (banyaknya) kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.1
Dan juga Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya2. Selain itu, bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah (berupa musibah kematian anaknya sehingga ia kehilangan si buah hati). Read more »
Penulis: Ummu Ishaq Al Atsariyah
Dalam edisi terdahulu kami telah menyebutkan tujuh dari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid. Hukum yang selanjutnya, kami sebutkan berikut ini:
Kedelapan: Cerai/Talak
Diharamkan bagi seorang suami untuk menceraikan istrinya dalam keadaan haid, berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraikan para istri maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) ‘iddah-nya… .” (At Thalaq : 1)
Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya membawakan ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala: “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna.”
“Ibnu Abbas menafsirkan: ((Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya)).” (Tafsirul Qur’anil Adhim 4/485) Read more »
Penulis : Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Pertanyaan:
Apa saja dalil-dalil dari Al Kitab dan As-Sunnah terkait pembahasan menutup wajah dengan niqab (cadar)? Karena istri saya enggan memakai niqab dengan alasan pada masalah ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama dahulu dan sekarang di mana sebagian mereka memfatwakan untuk menutup rambut saja. Saya harap anda berkenan menerangkan masalah ini menurut tinjauan Al Kitab dan As-Sunnah, semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala membalasnya dengan kebaikan.
Jawaban:
Si penanya telah menjelaskan bahwa istrinya tidak mau memakai niqab atau hijab dan si istri berkata bahwa hijab adalah cukup menutup rambut saja dan bahwasanya para ulama terdahulu Read more »
Oleh: Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah
Yang harus dilakukan wanita hamil atau menyusui bila berbuka
Pertanyaan:
Apa hukumnya seorang perempuan yang hamil jika ia berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan janinnya, dan apapula hukumnya bagi seorang wanita yang menyusui berbuka di bulan Ramadhan karena takut akan susuannya?
Jawab: Read more »
Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz rahimahullah
Tanya:
Apakah dibolehkan bagi seorang wanita keluar ke pasar untuk membeli kebutuhan-kebutuhannya dan kebutuhan putrinya tanpa sepengetahuan suaminya?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu menjawab:
“Yang wajib bagi seorang wanita adalah ia tidak keluar dari rumahnya menuju pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila memang memungkinkan kebutuhannya dibelikan oleh suaminya atau laki-laki lainnya dari kalangan mahramnya atau selain mereka, itu lebih baik bagi si wanita daripada harus keluar sendiri dari rumahnya. Read more »