Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Tanya:
Bagaimana menurut pandangan syariah tentang bayi tabung?
Arif Joko Wuryanto
Jawab:
Alhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yang notabene mereka adalah kaum kuffar (orang kafir). Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma dengan ovum, dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot, kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi prosesnya tanpa melalui jima’ (hubungan suami istri).
Pertanyaan ini telah ditanyakan kepada salah seorang imam abad ini, yaitu Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullahu. Read more »
Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Uthaimîn at al.
Tanya:
Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?
Jawab:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab: “Boneka yang tidak detail bentuknya menyerupai manusia/makhluk hidup (secara sempurna) namun hanya berbentuk anggota tubuh dan kepala yang tidak begitu jelas maka tidak diragukan kebolehannya dan ini termasuk jenis anak-anakan yang dimainkan Aisyah radhiallahu ‘anha.
Adapun bila boneka itu bentuknya detail, mirip sekali dengan manusia sehingga seakan-akan kita melihat sosok seorang manusia, apalagi bila dapat bergerak atau bersuara, maka ada keraguan di jiwa saya untuk membolehkannya. Read more »
Penulis: Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin
Beliau berkata: Ucapan selamat untuk orang-orang kafir dengan hari raya christmas atau hari raya-hari raya lainnya yang menyangkut keagamaan adalah haram dengan sepakat, sebagaimana yang telah dinukil oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya “Ahkam Ahli Dzimmah”, beliau berkata: Adapun ucapan selamat atas syiar-syiar orang-orang kafir yang khusus, adalah haram dengan sepakat, seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasanya dengan mengatakan “Hari raya yang berkah untukmu” (selamat hari raya) dan yang lainnya, maka sekalipun yang mengatakannya selamat dari kekufuran tetapi ia termasuk ke dalam perkara yang diharamkan. Read more »
Penulis: Syaikh Al`Allâmah Ahmad bin Yahyâ An-Najmî hafizhahullâh
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.” Read more »
Pemerintah kita melalui Departemen Agama menyatakan bahwa,
“Dari 24 orang yang melihat hilal di 24 tempat, dari Jayapura hingga Aceh, kesemuanya menyatakan tanggal 9 Desember tersebut tidak melihat hilal sehingga bulan Dzulqadah diistikmalkan menjadi 30 hari.” (detik.com)
Lalu memutuskan,
“Satu Dzulhijjah jatuh hari Selasa tanggal 11 Desember 2007. Sementara Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Kamis tanggal 20 Desember 2007.”(detik.com)
Read more »
Seringkali kita dapati banyak kaum muslimin yang menyingkat salam dan shalawat dalam tulisan mereka baik, di dalam surat, artikel maupun di buku-buku. Terkadang assalamu’alaikum mereka singkat dengan “ASS” dan shalawat (shallallahu ‘alaihi wasallam) disingkat dengan “SAW”. Bagaimana sebenarnya hukum dalam permasalahan ini? Marilah kita baca fatwa para ulama yang berkenaan dengan penyingkatan ini: Read more »
Penulis: Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Pertanyaan :
Apakah boleh berpartisipasi dengan kalangan non muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang tahun misalnya? Read more »