08 Muharram 1429 H
Oleh: Samâhatusy Syaikh ‘Abdul ‘Azîz ibn ‘Abdullâh ibn Bâz رحمه الله
Apa keutamaan bershalawat untuk Nabi صلى الله عليه وسلم? Bolehkah kita menyingkat ucapan shalawat tersebut dalam penulisan, misalnya kita tulis Muhammad SAW atau dengan tulisan Arab صلعم, singkatan dari صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz رحمه الله menjawab:
“Mengucapkan shalawat untuk Rasulullah صلى الله عليه وسلم merupakan perkara yang disyariatkan. Di dalamnya terdapat faedah yang banyak. Di antaranya menjalankan perintah Allah عز وجل, menyepakati Allah سبحانه وتعال dan para malaikat-Nya yang juga bershalawat untuk Nabi صلى الله عليه وسلم. Allah عز وجل berfirman:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah untuk Nabi dan ucapkanlah salam kepadanya.” (Al-Ahzab: 56) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
06 Muharram 1429 H
Oleh: Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân
Syaikh Shâlih Fauzân bin `Abdullâh Al-Fauzân ditanya:
Apakah boleh seorang wanita yang sedang haid membaca Alqur’ân dengan hafalan, jika hal ini tidak boleh maka apakah berdosa jika mengajari Alqurân kepada anak-anaknya khususnya jika mereka berada di madrasah dalam keadaan haid? Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
04 Muharram 1429 H
Oleh: Al-Lajnatid-Dâ’imati lil-Buhûtsil-’Ilmiyyati wal-Iftâ
Pertanyaan:
Jilbâb (pakaian -pent.) wanita muslimah, apakah dikhususkan harus berwarna hitam ataukah boleh berwarna selainnya?
Jawaban:
Pakaian wanita muslimah tidaklah dibatasi pada warna hitam, namun diperbolehkan baginya (wanita muslimah) untuk memakai pakaian dengan warna apapun (yang diperbolehkan oleh syarî’at -pent.) sepanjang menutupi ‘auratnya (bagian tubuh yang harus ditutupi menurut syarî’at), tidak menyebabkan bentuk penyerupaan terhadap laki-laki, tidaklah ketat sehingga menggambarkan bentuk lekuk tubuhnya, tidaklah transparan dan tipis sehingga menampakkan apa (kulit -pent.) yang berada dibawahnya, dan tidak menimbulkan fitnah (godaan). Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
03 Muharram 1429 H
Oeh: Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî rahimahullâhu
Bolehkah seorang perawat muslimah bekerja di bagian kewanitaan pada salah satu rumah sakit hingga ia bisa merawat pasien-pasien wanita. Di tempat kerjanya ini, ia memakai pakaian yang syar‘i namun tidak bisa mengenakan jilbab (pakaian luar yang longgar/lapang dan menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai telapak kaki) dikarenakan dalam pelaksanaan tugas/pekerjaannya tidak memungkinkan baginya mengenakan jilbab tersebut. Namun tidak ada laki-laki yang mondar-mandir di ruang kerjanya kecuali hanya para pelayan (tukang sapu dan semisalnya) dan apoteker. Pada waktu lain, ia diminta untuk tugas jaga –shift malam– sehingga sepanjang malam ia berada di rumah sakit dan sangat mungkin laki-laki masuk ke tempatnya sementara tidak ada mahram yang mendampinginya. Lalu apa yang harus dilakukan perawat itu? Sebelumnya perlu diketahui suami si perawat mampu memberikan belanja kepadanya tanpa ia harus bekerja. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
02 Muharram 1429 H
Berkenaan dengan postingan sebelumnya tentang keutamaan berpuasa pada hari Tasu’a dan Asyuro (9 dan 10 Muharram), muncul sebuah problema baru. Kalau perhitungan kalender kita tepat, maka insya Allah puasa Tasu’a akan jatuh pada hari Jum’at, sedangkan puasa Asyuro akan jatuh pada hari Sabtu. Padahal di sana ada hadits yang melarang kita untuk berpuasa pada hari Jum’at dan hari Sabtu. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama, Fiqh Ibadah |
29 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Syaikh Muhammad Sholih Al Utsaimin
Tanya:
Bagaimana hukum yang berkenaan dengan ‘ucapan selamat’ saat memasuki tahun baru hijriyah, dan bagaimana jawaban kita bagi yang mengucapkan selamat?
Jawaban:
Jika seseorang memberikan ucapan selamat kepada anda, maka balaslah. Namun hendaknya dia tidak memulai, dan inilah sikap yang benar dalam permasalahan ini. Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |
27 Dhul-Hijjah 1428 H
Penulis: Ayyub Abu Ayyub, Yaman
1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:
“Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?”
Beliau menjawab:
“Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (As’ilah Al Jam’iah Al Khairiyah di Syaqra’) (*1) Read the rest of this entry »
posted in Fatwa Ulama |