13 Safar 1429 H

Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitâb?

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Bolehkah menikah dengan wanita-wanita dari kalangan Ahlul Kitab?

Muhammad Pandi
sup…@yahoo.com

Dijawab oleh:
Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 5: “Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yang baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kalian dan sembelihan kalian halal bagi mereka begitu pula Al-Muhshanat (wanita merdeka yang menjaga kehormatan) dari kaum mukminat dan Al-Muhshanat dari Ahlul Kitab sebelum kalian (halal bagi kalian) jika kalian memberikan maharnya (dengan pernikahan).” Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

13 Safar 1429 H

Hukum Tato

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ:

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119) Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 2 Comments

10 Safar 1429 H

Hukum wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya

Oleh: Asy-Syaikh Yahyâ bin `Alî Al-Hajûrî

Pertanyaan:

Apa hukumnya seseorang wanita berobat kepada laki-laki dan sebaliknya?

Jawab:

Yang wajib adalah seorang laki-laki berobat kepada laki-laki dan seorang wanita berobat kepada wanita. Tetapi, apabila darurat, maka seorang dokter boleh melihat ke tempat (anggota tubuh) yang diperlukan saja. Demikian pula seorang dokter wanita, apabila tidak ada dokter laki-laki yang memeriksa pasien laki-laki. Dan bagi rumah sakit Islam dan para dokter-dokternya wajib bertakwa kepada Allah sehingga mereka harus menjauhi fitnah-fitnah dan perkara-perkara yang bisa menyampaikan kepadanya, seperti campur baur dengan wanita, berbincang-bincang, dan bersenda gurau bersama sekretaris wanita dan para perawatnya. Ini adalah kerusakan yang besar bagi hati. Nabi shallallahu `alaihi wasallam telah bersabda,

أَلا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا صَلُحَتْ صَلُحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلا وَهِيَ الْقَلْبُ Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 0 Comments

04 Safar 1429 H

Akad Nikah ketika Sedang Haid

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh

Tanya:

Apakah sah akad nikah yang dilakukan ketika si mempelai wanita sedang haid?

Jawab:

Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu menjawab:

Akad nikah wanita yang sedang haid adalah sah, tidak mengapa. Karena hukum asal dalam akad adalah halal dan sah kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat si wanita haid. Perlu diketahui adanya perbedaan antara akad nikah dengan talak. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga | 3 Comments

00 Safar 1429 H

Antara Menaati Orangtua dan Suami

Oleh: Asy-Syaikh Al-`Allâmah Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî

Pertanyaan:

Seorang wanita yang telah menikah dihadapkan pada dua perintah yang berbeda. Kedua orang tuanya memerintahkan suatu perkara mubah, sementara suaminya memerintahkan yang selainnya. Lantas yang mana yang harus ditaatinya, kedua orang tua atau suaminya? Mohon disertakan dalilnya!

Jawab:

Asy-Syaikh Al-’Allamah Al-Muhaddits Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menjawab: “Ia turuti perintah suaminya. Dalilnya adalah seorang wanita ketika masih di bawah perwalian kedua orang tuanya (belum menikah) maka ia wajib menaati keduanya. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama, Munakahat & Keluarga, Muslimah | 0 Comments

22 Muharram 1429 H

Hukum Ungkapan “Almarhum”

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-`Utsaimîn rahimahullâh

Pertanyaan:

Apa hukum ungkapan “Si fulan yang diampuni (al-maghfur lahu) atau “Si fulan yang dirahmati (almarhum)”?

Jawaban:

Sebagian orang mengingkari ungkapan-ungkapan ini dengan mengatakan bahwa kita tidak mengetahui apakah si mayit termasuk orang yang dirahmati dan diampuni atau bukan? Pengingkaran ini bisa benar jika orang yang berkata dengan ungkapan ini berkata dengan maksud mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati dan diampuni; karena kita tidak boleh mengabarkan bahwa si mayit telah dirahmati atau diampuni tanpa ilmu. Read the rest of this entry »

posted in Fatwa Ulama | 4 Comments

22 Muharram 1429 H

Hukum ungkapan “dimakamkan di tempat tinggal terakhir”

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn rahimahullâh

Pertanyaan:

Apa hukum ungkapan “Dimakamkan di tempat tinggal terakhir”?

Jawaban:

Ungkapan ini adalah haram; karena jika kamu mengatakan di tempat tinggal terakhir, itu memberi pengertian bahwa kubur adalah akhir segalanya dan pengertian ini mengandung pengingkaran terhadap hari kebangkitan. Sebagaimana yang diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa kubur bukanlah akhir segalanya, kecuali bagi orang yang tidak beriman kepada hari akhir.

Seorang Arab mendengar seseorang membaca firman Allah Ta’ala,

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (١)حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (٢)

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu masuk (berziarah) ke dalam kubur.” (At-Takatsur: 1-2) Read the rest of this entry »

posted in Aqidah & Manhaj, Fatwa Ulama | 0 Comments

  • Komentar

    • admin: wa'alaykumussalaam, cari di http://al-il...
    • yulida rahmi: Bismillah. Assala-mualaikum wa rahmatull...
    • Novi: Assalamu'alaikum. Saya mencari pondok...
    • deilaverga: assalamu'alaikum,, saya seorang istri...
    • nani nursehan: Assalamu`alaikum Warohmatulloh,perkenalk...
    • Dhea: Assalamualaikum... Padahal saya suka pak...
    • Ibnu Fahd: Sekedar nashihat ya ukhti fillah, cobala...
    • romlan: 'afwan, untuk agen di kecamatan kroya ka...
    • romlan: ya Allah, berikanlah yang terbaik untuk ...
    • ilmi: terus belajar maka engkau akan mengerti....
    • supriyatno: assalamu'alaikum wr wb mohon informasi...
    • widya: Ass. Wr.wb, saya berusia 19 tahun,say...
    • Maftuh: Istri saya juga seperti itu sahabat Guna...
    • ahmad: berat sekali untuk jadi orang yang bisa ...
    • Abdul.Rahmat: Mudah2an aq nantinya nika sesuai dengan ...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Tidaklah menjadi baik akhir umat ini, melainkan dengan apa yang telah memperbaiki dengannya generasi pertama umat ini. Maka setiap apa yang pada hari itu (zaman shahabat) tidak dikatakan sebagai agama, maka tidak pula hari ini (zaman sekarang) dikatakan sebagai agama."
    - Al-Imam Malik rahimahullah