Arsip Materi

Radio Dakwah Online

Hukum ungkapan “dimakamkan di tempat tinggal terakhir”

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn rahimahullâh

Pertanyaan:

Apa hukum ungkapan “Dimakamkan di tempat tinggal terakhir”?

Jawaban:

Ungkapan ini adalah haram; karena jika kamu mengatakan di tempat tinggal terakhir, itu memberi pengertian bahwa kubur adalah akhir segalanya dan pengertian ini mengandung pengingkaran terhadap hari kebangkitan. Sebagaimana yang diketahui oleh seluruh kaum muslimin bahwa kubur bukanlah akhir segalanya, kecuali bagi orang yang tidak beriman kepada hari akhir.

Seorang Arab mendengar seseorang membaca firman Allah Ta’ala,

أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (١)حَتَّى زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (٢)

“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu sampai kamu masuk (berziarah) ke dalam kubur.” (At-Takatsur: 1-2)

Maka orang Arab itu berkata, “Demi Allah, orang yang berziarah tidak bermukim” karena orang yang sedang berziarah akan melanjutkan perjalanan oleh karena itu kebangkitan itu adalah pasti. Ini benar.

Karena itu, wajib bagi kita menjauhi ungkapan ini. Kita tidak boleh mengatakan bahwa kubur adalah tempat tinggal terakhir karena tempat tinggal terakhir adalah surga atau neraka di hari akhir.

Sumber: Al-Manâhil Lafzhiyah, Penulis: Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn, Penerbit: Muasasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-Utsaimîn dan Takhrij dari Maktabah Sunnah Kairo, Mesir; Judul Indonesia: Beragam Ungkapan dan Pemahaman dalam Timbangan Syarî`at. Pertanyaan ke-89 halaman 80-81. Penerjemah: Abû Zaid Resa Gunarsa, Editor: Abû `Umar Al-Bankawi, Muraja’ah: Al-Ustâdz `Alî Basuki, Penerbit: Penerbit Al-Ilmu. Disalin untuk http://akhwat.web.id. Silakan copy dengan menyertakan url sumbernya.

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>