11 Rajab 1430 H

Hukum Memandang Selain Mahram (3)

posted in Akhlak & Adab, Muslimah |

Penulis: Ustadz Abul Fadhl Shobaruddin

Syubhat yang Terjadi Seputar Hukum Memandang

1. Tentang boleh atau tidaknya jika hal yang dipandang itu di dalam televisi, majallah atau koran.
Maka dijawab bahwa tidak ada perbedaan melihat di televisi, majallah dan lain-lain, karena ayat dan hadits-hadits yang kita sebutkan sebelumnya secara umum memerintahkan untuk menundukkan pandangan (Lajnah Fatawa oleh Syeikh Ibnu Bazz).

2. Pandangan pertama adalah rahmat.
Hal ini tidak betul, sebab dalam hadits Jarir yang telah lalu diceritakan ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam ditanya tentang memandang secara tiba-tiba (tidak disengaja) yang terjadi pada awal kali memandang, maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘alahi wasallam memerintahkan untuk memalingkan pandangan itu. Maka tentunya memandang dengan sengaja adalah dosa walaupun terjadi pada awal kali memandang.

3. Melihat ciptaan Allah adalah ibadah.
Ibnu Taymiyah berkata : “Siapa yang berkata bahwa melihat kepada ciptaan Allah adalah ibadah termasuk melihat kepada yang haram (yang bukan mahramnya), ini berarti dia telah menyatakan bahwa perbuatan keji itu adalah ibadah. Ini adalah perkataan kufur dan murtad sebagaimana ayat :

قُلْ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ أَتَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Katakanlah: “Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji.” Mengapa kamu mengada-adakan perkataan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui?”. (Q.S.Al-A’raf : 28)

Catatan
Tidak bolehnya melihat kepada perempuan yang bukan mahram ini berlaku umum kecuali kalau seseorang ingin meminang maka boleh ia melihat kepada pinangannya dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh syari’at sebatas keperluan sebagaimana yang dijelaskan dalam dalil-dalil yang sangat banyak. Wallahu A’lam.

Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=AnNisa&article=89&page_order=3

This entry was posted on Saturday, July 4th, 2009 at 6:01 am and is filed under Akhlak & Adab, Muslimah. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.

Comments are closed.

  • Komentar

    • heny: alhamdullilah.... saya dapat belajar dar...
    • Ney: Tlg di jwb yah, ketika nifas 20 hri, dn ...
    • admin: Insya Allah akhir Ramadhan kami umumkan....
    • yuli: bismillah afwan kapan pengumuman yang d...
    • dina: 'afwan, mungkin karena hanya sedikit wan...
    • dina: Assalamu'alaikum warahmatullah, 'afwan,...
    • Mawar (nama samaran): Pak ustad saya mau nanya,saya ini wanita...
    • Ukhty ghumaisha': Bismillaah.. Assalaamu'alaykum.. 'afwaa...
    • Ummu abdillah: Bismillah Assalamu'alaykum warohmatull...
    • ummu muthmainnah: subhanalloh...ana cemburu pada ukhti,cem...
    • abu shiddiq: Assalamu'alaikum ustadz ana mau izin ...
    • Ummu Ahmad: Bismillaah... Assalamu'alaykum Warohmat...
    • ummu izza: assalaamu'alaikum.... saya sangat terta...
    • rifqi: afwan mau tanya, cara mendengarkan dauro...
    • Ummu Syafiq: Jazakillahu khair.. ana udah mendownload...
  • Pencarian


  • --Mutiara Ilmu--

    "Berpeganglah dengan atsar Salafus Shalih meskipun seluruh manusia menolakmu dan jauhilah pendapat orang-orang (selain mereka) meskipun mereka menghiasi perkataannya terhadapmu."
    - Al-Imam Al-Auza'i
    • Arsip Bulan Ini

    • July 2010
      M T W T F S S
      « Jun    
       1234
      567891011
      12131415161718
      19202122232425
      262728293031  
    • Arsip Bulanan



    MLM Darussunnah

    Akhwat Muslimah Salafiyah
    Majalah AKHWAT -Jurnal Muslimah dan Keluarga Sakinah-
    SALAFY WEBSITE START PAGE